MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 211/PMK.07/2010
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF DANA TAMBAHAN
PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); |
|||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132); |
|||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||
|
|
5. |
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil; |
|||
|
|
6. |
||||
|
|
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010 |
|||
|
|
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010. |
||||
|
|
Pasal 1 |
||||
|
|
(1) |
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD. |
|||
|
|
(2) |
Guru PNSD penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
(3) |
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010. |
|||
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan komponen Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. |
|||
|
|
(2) |
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2010. |
|||
|
|
(3) |
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah). |
|||
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
(1) |
Penetapan alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu: |
|||
|
|
|
a. |
Alokasi sementara Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman umum dan alokasi sementara dana tambahan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota Tahun Anggaran 2010. |
||
|
|
|
b. |
Alokasi prognosa definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
(2) |
Alokasi prognosa definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perubahan alokasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional atas terjadinya selisih kurang atau selisih lebih pada Laporan Realisasi Semester Pertama dan selisih kurang atas realisasi pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2009. |
|||
|
|
(3) |
Rincian alokasi prognosa definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
|
Pasal 4 |
||||
|
|
(1) |
Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. |
|||
|
|
(2) |
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD disalurkan 2 (dua) kali, yaitu: |
|||
|
|
|
a. |
Semester Pertama, penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD dilakukan pada bulan Juni 2010; dan |
||
|
|
|
b. |
Semester Kedua, Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD dilakukan pada bulan November 2010. |
||
|
|
(3) |
Penyaluran Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebesar ½ (satuperdua) dari alokasi sementara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman umum dan alokasi sementara dana tambahan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota Tahun Anggaran 2010. |
|||
|
|
(4) |
Penyaluran Semester Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar selisih antara alokasi prognosa definitif Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dengan besaran dana yang telah disalurkan pada Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
|||
|
|
(5) |
Penyaluran Semester Kedua dapat dilaksanakan setelah Laporan Pembayaran Tambahan Penghasilan Guru Semester Pertama disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan Nasional, dengan melampirkan Copy Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat. |
|||
|
|
Pasal 5 |
||||
|
|
(1) |
Daftar perhitungan pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD dibuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan. |
|||
|
|
(2) |
Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD tidak termasuk untuk bulan ke-13 (ketiga belas). |
|||
|
|
(3) |
Pemerintah Daerah wajib membayarkan Dana Tambahan Penghasilan kepada masing-masing Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
Semester Pertama, Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD dibayarkan paling lambat bulan Juli 2010; dan |
||
|
|
|
b. |
Semester Kedua, Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD dibayarkan paling lambat bulan Desember 2010. |
||
|
|
(4) |
Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan kepada masing-masing guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|||
|
|
Pasal 6 |
||||
|
|
(1) |
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD kepada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan ketentuan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
Semester Pertama, Laporan Realisasi Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD disampaikan paling lambat akhir bulan Agustus 2010; dan |
||
|
|
|
b. |
Semester Kedua, Laporan Realisasi Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD disampaikan paling lambat akhir bulan Januari 2011. |
||
|
|
(2) |
Laporan Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
Laporan Realisasi pembayaran dan kekurangan dana, jika terdapat selisih kurang antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran Dana Tambahan Penghasilan kepada masing-masing Guru PNSD; |
||
|
|
|
b. |
Laporan Realisasi pembayaran dan kelebihan dana, jika terdapat selisih lebih antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran Dana Tambahan Penghasilan kepada masing-masing guru PNSD; |
||
|
|
|
c. |
Laporan Realisasi Pembayaran dana dibuat secara Semester dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
|
d. |
Penyampaian laporan realisasi pembayaran harus menyertakan: |
||
|
|
|
|
1. |
Copy Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ; dan |
|
|
|
|
|
2. |
Copy Surat Setoran Pengembalian Belanja untuk pengembalian pada bulan Desember Tahun 2010 atau Copy Surat Setoran Bukan Pajak untuk pengembalian kelebihan dana pada bulan Januari 2011 yang telah dilegalisir oleh Bank Persepsi/Giro Pos penerima setoran, untuk Laporan Realisasi Semester Kedua, dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran. |
|
|
|
Pasal 7 |
||||
|
|
(1) |
Dalam hal masih terdapat sisa dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD setelah realisasi pembayaran Semester Pertama kepada masing-masing guru PNSD, sisa dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD tersebut harus menjadi penambah pagu pendanaan untuk pembayaran Semester Kedua. |
|||
|
|
(2) |
Dalam hal terjadi selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, maka selisih kurang tersebut diperhitungkan dalam penetapan alokasi sementara Tahun Anggaran berikutnya setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional. |
|||
|
|
Pasal 8 |
||||
|
|
(1) |
Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian laporan realisasi pembayaran Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2009 dan/atau Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama Tahun Anggaran 2010 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Semester Kedua. |
||
|
|
|
b. |
Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua Tahun Anggaran 2010 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Triwulan Pertama tahun anggaran berikutnya. |
||
|
|
|
c. |
Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan laporan Realisasi Tahun Anggaran 2009 beserta kelengkapannya dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan pada tahun 2010. |
||
|
|
(2) |
Dalam hal Pemerintah Daerah penerima dana tidak menyampaikan laporan Realisasi Tahun Anggaran 2009 beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c sampai dengan tanggal 15 Desember 2010 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan pada tahun 2010 yang selanjutnya ditetapkan sebagai pemotongan terhadap penyaluran Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2010 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
Pasal 9 |
||||
|
|
Pengawasan atas pelaksanaan pembayaraan Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
Pasal 10 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 29 November 2010 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
AGUS D. W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta |
|
|||||
pada tanggal 29 November 2010 |
|
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 578 |