PEMBIAYAAN-PERUSAHAAN MODAL VENTURA-USAHA

2012

PERMENKEU RI NOMOR 18/PMK.010/2012 TANGGAL 1 FEBRUARI 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN MODAL VENTURA

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perusahaan Modal Ventura;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan ini adalah;

UU No. 25 Tahun 1992 tentang (LN Tahun 1992 No. 116, TLN No. 3502); UU No. 40 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756); UU No. 20 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 93, TLN No. 4866); Perpres No. 9 Tahun 2009; Permenkeu No. 30/PMK.010/2010;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur tentang:

Ketentuan umum; kegiatan usaha; pendirian dan izin usaha; permodalan; direksi dan dewan komisaris; penggabungan dan peleburan; pengambilalihan; pemisahan ;pembukaan kantor cabang; penutupan kantor cabang; pinjaman; pembiayaan dan penyertaan; pembatasan; penyampaian laporan keuangan dan kegiatan usaha; penyampaian laporan perubahan anggaran dasar dan alamat; tujuan pemeriksaan; tata cara pemeriksaan; tahapan pemeriksaan; laporan hasil pemeriksaan; pembubaran; perubahan kegiatan usaha; dan pengembalian izin usaha; sanksi; ketentuan peralihan.

CATATAN

:

-

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua.

 

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, KMK No. 469/KMK.017/1995; dan KMK No. 1251/KMK.013/1998; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2012.

 

 

-

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2012.