PEMBIAYAAN-PERUSAHAAN MODAL VENTURA-USAHA |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 18/PMK.010/2012 TANGGAL 1 FEBRUARI 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN MODAL VENTURA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perusahaan Modal Ventura; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan ini adalah; UU No. 25 Tahun 1992 tentang (LN Tahun 1992 No. 116, TLN No. 3502); UU No. 40 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756); UU No. 20 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 93, TLN No. 4866); Perpres No. 9 Tahun 2009; Permenkeu No. 30/PMK.010/2010; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur tentang: Ketentuan umum; kegiatan usaha; pendirian dan izin usaha; permodalan; direksi dan dewan komisaris; penggabungan dan peleburan; pengambilalihan; pemisahan ;pembukaan kantor cabang; penutupan kantor cabang; pinjaman; pembiayaan dan penyertaan; pembatasan; penyampaian laporan keuangan dan kegiatan usaha; penyampaian laporan perubahan anggaran dasar dan alamat; tujuan pemeriksaan; tata cara pemeriksaan; tahapan pemeriksaan; laporan hasil pemeriksaan; pembubaran; perubahan kegiatan usaha; dan pengembalian izin usaha; sanksi; ketentuan peralihan. |
CATATAN |
: |
- |
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua. |
|
|
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, KMK No. 469/KMK.017/1995; dan KMK No. 1251/KMK.013/1998; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2012. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2012. |