KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP-1353/MK/II/11/1975,

TENTANG

PENINJAUAN KEMBALI SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. KEP-1666/MK/II/12/1974 TANGGAL 3 DESEMBER 1974 TENTANG PEMBERIAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA BANK-BANK
SWASTA NASIONAL YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN (MERGER)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Memperhatikan : Keputusan Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional tanggal 18 Nopember 1975;
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembinaan Bank-Bank Swasta Nasional masih dianggap perlu adanya kelonggaran-kelonggaran perpajakan, khususnya bagi yang sedang dan akan melakukan penggabungan (merger);
b. bahwa berhubung dengan itu perlu meninjau kembali pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1666/MK/II/12/1974 tanggal 3 Desember 1974;
Mengingat : 1. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1970;
2. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1970;
3. Undang-Undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970;
4. Aturan Bea Meterai 1921 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 2 Prp. Tahun 1965.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINJAUAN KEMBALI SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. KEP-1666/II/12/1974 TENTANG PEMBERIAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA BANK-BANK SWASTA NASIONAL YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN (MERGER).

Pasal 1

Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-1666/MK/II/12/1974 tanggal 3 Desember 1974 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

"a. proses penggabungan harus sudah dilakukan dalam masa sampai dengan tanggal 31 Desember 1976".

Pasal 2

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, Keputusan ini akan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN

ATAS

SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: KEP-1352/MK/II/11/1975 TANGGAL: 24 NOPEMBER 1975

TENTANG

PENINJAUAN KEMBALI SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR KEP-501/MK/II/7/1973 TANGGAL 3 JULI 1973 TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGERAHAN
DANA-DANA DI BIDANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI.
UMUM:
Dalam rangka pembangunan ekonomi dewasa ini, khususnya dalam pelaksanaan PELITA II, masih sangat diperlukan peningkatan peranan modal/dana masyarakat. Pada waktu-waktu sebelumnya, guna maksud yang sama telah diatur mengenai pemberian fasilitas perpajakan yang berupa pemutihan modal dan pembebasan pajak kekayaan bagi modal yang ditanam dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri (Undang-undang No. 6 Tahun 1968), seperti diatur terakhir dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-501/MK/II/11/7/1973. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 1975. Mengingat bahwa guna berhasilnya usaha peningkatan peranan modal/dana masyarakat tersebut masih diperlukan pemberian fasilitas perpajakan, maka dipandang perlu untuk memperpanjang masa berlakunya fasilitas perpajakan seperti diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-501/MK/II/7/1973 tersebut di atas sampai dengan tanggal 31 Maret 1979, yakni berakhirnya PELITA II.
PASAL DEMI PASAL:

Pasal l:

Yang dimaksud di sini adalah fasilitas berupa pemutihan modal yang mengandung pengertian bahwa modal yang ditanam dalam bidang-bidang produktip berdasarkan prosedur Penanaman Modal Dalam Negeri tidak akan diusut asal usulnya oleh Inspeksi Pajak dan tidak akan dijadikan dasar untuk pengenaan pajak.

Pasal 2:

Yang dimaksud di sini adalah fasilitas berupa pembebasan pajak kekayaan bagi:

a. modal yang diputihkan termaksud dalam pasal 1;
b. deposito dan tahungan yang disimpan dalam Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Pasal 3:

Cukup jelas.

Pasal 4:

Cukup jelas.

----------------------

CATATAN

Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975