KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP-1353/MK/II/11/1975,
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Memperhatikan | : | Keputusan Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional tanggal 18 Nopember 1975; | ||||||
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka pembinaan Bank-Bank Swasta Nasional masih dianggap perlu adanya kelonggaran-kelonggaran perpajakan, khususnya bagi yang sedang dan akan melakukan penggabungan (merger); | |||||
b. | bahwa berhubung dengan itu perlu meninjau kembali pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1666/MK/II/12/1974 tanggal 3 Desember 1974; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1970; | |||||
2. | Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1970; | |||||||
3. | Undang-Undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970; | |||||||
4. | Aturan Bea Meterai 1921 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 2 Prp. Tahun 1965. | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINJAUAN KEMBALI SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. KEP-1666/II/12/1974 TENTANG PEMBERIAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA BANK-BANK SWASTA NASIONAL YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN (MERGER). | ||||||
Pasal 1 Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-1666/MK/II/12/1974 tanggal 3 Desember 1974 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "a. proses penggabungan harus sudah dilakukan dalam masa sampai dengan tanggal 31 Desember 1976". Pasal 2 Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, Keputusan ini akan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA.
ada tanggal: 24 Nopember 1975.
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA
PENJELASAN
ATAS
SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP-1352/MK/II/11/1975 TANGGAL: 24 NOPEMBER 1975
TENTANG
UMUM: | ||||
Dalam rangka pembangunan ekonomi dewasa ini, khususnya dalam pelaksanaan PELITA II, masih sangat diperlukan peningkatan peranan modal/dana masyarakat. Pada waktu-waktu sebelumnya, guna maksud yang sama telah diatur mengenai pemberian fasilitas perpajakan yang berupa pemutihan modal dan pembebasan pajak kekayaan bagi modal yang ditanam dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri (Undang-undang No. 6 Tahun 1968), seperti diatur terakhir dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-501/MK/II/11/7/1973. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 1975. Mengingat bahwa guna berhasilnya usaha peningkatan peranan modal/dana masyarakat tersebut masih diperlukan pemberian fasilitas perpajakan, maka dipandang perlu untuk memperpanjang masa berlakunya fasilitas perpajakan seperti diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-501/MK/II/7/1973 tersebut di atas sampai dengan tanggal 31 Maret 1979, yakni berakhirnya PELITA II. | ||||
PASAL DEMI PASAL: | ||||
Pasal l: Yang dimaksud di sini adalah fasilitas berupa pemutihan modal yang mengandung pengertian bahwa modal yang ditanam dalam bidang-bidang produktip berdasarkan prosedur Penanaman Modal Dalam Negeri tidak akan diusut asal usulnya oleh Inspeksi Pajak dan tidak akan dijadikan dasar untuk pengenaan pajak. Pasal 2: Yang dimaksud di sini adalah fasilitas berupa pembebasan pajak kekayaan bagi: |
||||
a. | modal yang diputihkan termaksud dalam pasal 1; | |||
b. | deposito dan tahungan yang disimpan dalam Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. | |||
Pasal 3: Cukup jelas. Pasal 4: Cukup jelas. |
----------------------
CATATAN
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975