SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP-237/MK/II/3/1975
TENTANG
BEA METERAI ATAS KERTAS-KERTAS BERHARGA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PASAR UANG DAN MODAL SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 73A ATURAN BEA METERAI 1921
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | 1. | bahwa dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1100/MK/II/7/1974 telah ditetapkan kebijaksanaan bea meterai atas kertas-kertas berharga dalam rangka Pasar Uang dan Modal; | |||
2. | bahwa berdasarkan ketentuan pasal 73a Aturan Bea Meterai 1921 kertas-kertas berharga yang diberikan kepada atau dibuat untuk Pemerintah atau Badan Pemberi Kredit harus diperlakukan sebagai tanda bukti pemberian Kredit, kecuali jika di samping pembuatan atau penyerahan kertas-kertas berharga itu dibuat pula tanda bukti pemberian atau perjanjian kredit tersendiri; | |||||
3. | bahwa untuk lebih mengembangkan Pasar Uang khususnya serta Pasar Uang dan Modal pada umumnya, dipandang perlu untuk menetapkan bahwa atas kertas-kertas berharga sebagai dimaksud dalam pasal 69 Aturan Bea Meterai 1921 hanya diberlakukan ketentuan bea meterai sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1100/MK/II/7/1974, tanpa dibedakan siapa penerbitnya atau siapa pemegangnya; | |||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 3a Aturan Bea Meterai 1921; | |||
2. | Pasal 69 Aturan Bea Meterai 1921; | |||||
3. | Pasal 73a Aturan Bea Meterai 1921; | |||||
4. | Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1100/MK/II/7/1974 | |||||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA METERAI ATAS KERTAS-KERTAS BERHARGA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PASAR UANG DAN MODAL SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 73a ATURAN BEA METERAI 1921. | ||||
Pasal 1 |
||||||
Atas semua kertas-kertas berharga sebagai dimaksud dalam pasal 69 Aturan Bea Meterai 1921, juga untuk pelaksanaan ketentuan pasal 73a Aturan Bea Meterai 1921, hanya diberlakukan ketentuan bea meterai atas kertas-kertas berharga sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1100/MK/II/7/1974, tanpa dibedakan siapa penerbitnya atau siapa pemegangnya. | ||||||
Pasal 2 |
||||||
Surat Keputusan ini mulai
berlaku pada hari berikutnya sesudah hari tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 4 Maret 1975.
MENTERI KEUANGAN
ALI WARDHANA
PENJELASAN
ATAS
SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TANGGAL 4 MARET 1975 NOMOR: KEP-237/MK/II/3/1975
TENTANG
BEA METERAI ATAS KERTAS-KERTAS BERHARGA DALAM RANGKA
PENGEMBANGAN PASAR UANG DAN MODAL SEHUBUNGAN DENGAN
PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 73a ATURAN BEA METERAI 1921.
UMUM
Dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1100/MK/II/7/1974 tanggal 30 Juli 1974 telah ditetapkan antara lain kebijaksanaan tentang besarnya bea meterai atas kertas-kertas berharga yang dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) dan pasal 69 ayat (3) Aturan Bea Meterai 1921, masing-masing sebesar Rp 25,- dan Rp 5,-.
Di samping itu berdasarkan ketentuan pasal 73a Aturan Bea Meterai 1921 serta memori penjelasannya dan juga dalam ketentuan-ketentuan pelaksanaan lain yang dikeluarkan berkenaan dengan itu, maka apabila kertas-kertas berharga termaksud di atas diberikan kepada atau dibuat untuk Pemerintah atau Badan Pemberi Kredit, tanpa pembuatan tanda pemberian atau perjanjian kredit tersendiri, dikenakan bea meterai kredit sebesar ½%, satu dan lain karena diperlakukan sebagai tanda bukti pemberian atau perjanjian kredit.
Berhubung dengan ketentuan-ketentuan tersebut, maka atas kertas-kertas berharga termaksud, di samping berlaku ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1100/MK/II/7/1974, selalu ada kemungkinan dalam hal-hal tertentu sebagai dimaksud di atas, dapat dikenakan bea meterai kredit ex. pasal 73a Aturan Bea Meterai 1921, sehingga karenanya tidak ada kepastian tentang tarip yang berlaku.
Untuk menghilangkan ketidak-pastian tersebut serta untuk lebih memantapkan pertumbuhan Pasar Uang dan Modal di Indonesia, dipandang perlu untuk menetapkan suatu ketentuan yang tegas bagi pelaksanaan pasal 73a Aturan Bea Meterai 1921 atas kertas-kertas berharga sebagai dimaksud dalam pasal 69 Aturan Bea Meterai 1921.
Dengan penetapan ini dimaksudkan agar terhadap segala bentuk kertas-kertas berharga hanya diberlakukan satu macam ketentuan bea meterai, sebagai diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1100/MK/II/7/1974. Dengan demikian ketentuan di dalam pasal 73a Aturan Bea Materai 1921 dan memori penjelasannya beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya tidak dilaksanakan atas kertas-kertas berharga.
Dalam pada itu perlu dicatat, bahwa atas surat bukti perjanjian kredit yang jumlahnya lebih dari Rp 10.000,-, surat bukti perjanjian mana harus dibuat oleh Badan Pemberi Kredit dalam rangka pemberian kredit berdasarkan ketentuan/persyaratan pemberian kredit yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia, tetap dikenakan bea meterai kredit ex. pasal 73a Aturan Bea Meterai 1921.
PASAL DEMI PASAL:
Pasal1 | : | Dengan pasal ini dimaksudkan bahwa atas kertas-kertas berharga hanya berlaku satu ketentuan bea meterai. Dengan ini pula berarti bahwa bea materai kredit tidak dapat dikenakan lagi atas kertas-kertas berharga ex. pasal 69. | ||
Pasal 2 | : | C u k u p j e l a s .- |