ABSTRAK PERATURAN |
|||
BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN)_ANGGARAN BELANJA_PERGESERAN |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 204/PMK.02/2014 TANGGAL 16 OKTOBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA ANTAR SUBBAGIAN ANGGARAN DALAM BAGIAN ANGGARAN 999 (BA BUN) |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2013; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 Nomor 182, TLN No. 5462); UU No. 12 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 142, TLN No. 5547); Keppres No. 29 Tahun 2013; Keppres No. 25 Tahun 2013. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Menteri Keuangan selaku BUN mengelola Bagian Anggaran 999 (BA BUN). |
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN). |
|||
Pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
|||
Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dengan menerbitkan SPP BA BUN. |
|||
SPP BA BUN menjadi dasar pergeseran anggaran belanja antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dan disampaikan kepada PPA BUN terkait, dengan tembusan kepada Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
|||
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2014. |