MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 109/PMK. 02/2006

TENTANG

TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
CADANGAN BENIH NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2006

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa kendala yang dihadapi dalam rangka pemantapan ketahanan pangan adalah terjadinya anomali iklim (bencana alam) dan/atau serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang menyebabkan pertanaman rusak/puso serta belum meluasnya penggunaan benih bermutu dari varietas unggul dalam budidaya tanaman di beberapa daerah, sehingga produktivitasnya rendah;

 

 

b.

bahwa benih bermutu dari varietas unggul mempunyai peranan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi tanaman pangan, untuk mewujudkan pemantapan ketahanan pangan;

 

 

c.

bahwa untuk merehabilitasi pertanaman yang rusak/puso dan memperluas penggunaan benih bermutu dari varietas unggul, diperlukan tersedianya benih yang memenuhi syarat mutu pada saat diperlukan petani melalui cadangan benih nasional;

 

 

d.

bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 telah dianggarkan dana Cadangan Benih Nasional;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Benih Nasional Tahun Anggaran 2006.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PT. Sang Hyang Seri), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 34);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

8.

Keputusan Presiden No 20/P Tahun 2005;

 

 

9.

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2006;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006;

 

 

14.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/ OT.140/10/2006 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Cadangan Benih Nasional;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2006.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Cadangan Benih Nasional, yang selanjutnya disingkat CBN, adalah sejumlah tertentu benih padi, jagung (hibrida dan komposit) dan kedelai yang memenuhi spesifikasi teknis, merupakan milik pemerintah pusat yang pengadaannya bersumber dari dana APBN, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).

 

 

2.

Pedoman Umum CBN adalah pedoman umum dalam rangka penyediaan, pengadaan, pengelolaan, penggunaan dan pendistribusian CBN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Cadangan Benih Nasional.

BAB II

PENGGUNAAN CBN

Pasal 2

 

 

CBN digunakan untuk keperluan pemulihan dan pengembangan yang pelaksanaannya berpedoman kepada Pedoman Umum CBN.

BAB III

TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA

Pasal 3

 

 

(1)

Alokasi dana untuk keperluan CBN ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) untuk keperluan CBN sesuai pagu dana yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2006.

 

 

(3)

Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan-Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan menerbitkan dan menandatangani konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(4)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai dasar pembayaran CBN.

 

 

(5)

Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian membuat Perjanjian Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Umum Pengelolaan CBN Tahun 2006 dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan diketahui oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan-Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

 

 

(6)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero) dengan diketahui oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan - Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

Pasal 4

 

 

(1)

Menteri Keuangan menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan-Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk pencairan dana CBN Tahun Anggaran 2006.

 

 

(2)

Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk :

 

 

 

a.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/ pembuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP); dan

 

 

 

b.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

 

 

(3)

Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

 

 

(4)

Berdasarkan DIPA untuk keperluan CBN yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan dilampiri :

 

 

 

a.

Kuitansi pembayaran.

 

 

 

b.

Perjanjian Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Umum (PSO) Pengelolaan CBN Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5);

 

 

 

c.

Surat pernyataan ketersediaan benih untuk CBN stok di gudang dan penangkaran PT Sang Hyang Seri (Persero) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini; dan

 

 

 

d.

Surat pernyataan kesanggupan penyaluran CBN dalam rangka pemulihan dan pengembangan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(5)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung Rekening PT Sang Hyang Seri (Persero).

BAB IV

TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN DANA

Pasal 5

 

 

(1)

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan-Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana CBN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(2)

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan-Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan wajib menyampaikan laporan realisasi dana CBN kepada Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(3)

Penggunaan dana CBN diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Auditor lainnya yang berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(4)

Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

 

 

(1)

Apabila pada Tahun Anggaran 2007 masih dianggarkan dana CBN, ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana CBN yang berlaku untuk tahun 2007 akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

 

 

(2)

Dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Departemen Pertanian ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk pembayaran dana CBN.

Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut terhitung sejak tanggal I Januari 2006.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 15 November 2006

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

                                                       

                                                                                                                    LAMPIRAN...............