KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1977
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 7 LAMPIRAN 10 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa sesuai dengan perkembangan kegiatan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya, dipandang perlu untuk menambah pada Direktorat Jenderal Bina Marga sebuah Direktorat yang bertugas di bidang penyiapan tanah pemukiman transmigrasi ; | ||||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 ; | |||||||
2. | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973 ; | |||||||||
3. | Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 ; | |||||||||
4. | Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 ; | |||||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIATENTANG PERUBAHAN
PASAL 7 LAMPIRAN 10 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN
ORGANISASI DEPARTEMEN.
Pasal I Menambah Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974dengan Direktorat Penyiapan Tanah Pemukiman Transmigrasi, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Presiden ini. Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1977 TANGGAL 25 PEBRUARI 1977
DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA LISTRIK
Pasal 7 Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri dari : |
||||||||||
(1). | Sekretariat Direktorat Jenderal | |||||||||
(2). | Direktorat Bina Program Jalan ; | |||||||||
(3) | Direktorat Pembangunan Jalan | |||||||||
(4) | Direktorat Pemeliharaan Jalan | |||||||||
(5) | Direktorat Peralatan Jalan ; | |||||||||
(6) | Direktorat Penyelidikan Masalah Tanah dan Jalan ; | |||||||||
(7) | Direktorat Penyiapan Tanah Pemukiman Transmigrasi. | |||||||||