KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 1977

TENTANG

PERUBAHAN PASAL 7 LAMPIRAN 10 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa sesuai dengan perkembangan kegiatan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya, dipandang perlu untuk menambah pada Direktorat Jenderal Bina Marga sebuah Direktorat yang bertugas di bidang penyiapan tanah pemukiman transmigrasi ;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 ;
2. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973 ;
3. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 ;
4. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 ;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIATENTANG PERUBAHAN PASAL 7 LAMPIRAN 10 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN.

Pasal I

Menambah Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974dengan Direktorat Penyiapan Tanah Pemukiman Transmigrasi, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Pebruari 1977

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 1977 TANGGAL 25 PEBRUARI 1977

DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA LISTRIK

Pasal 7

Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri dari :

(1). Sekretariat Direktorat Jenderal
(2). Direktorat Bina Program Jalan ;
(3) Direktorat Pembangunan Jalan
(4) Direktorat Pemeliharaan Jalan
(5) Direktorat Peralatan Jalan ;
(6) Direktorat Penyelidikan Masalah Tanah dan Jalan ;
(7) Direktorat Penyiapan Tanah Pemukiman Transmigrasi.