PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  8  TAHUN   2006

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT  ATAS

KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN

PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dipandang perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dan istilah di dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 agar selaras dengan kedua undang-undang dimaksud;

   

b.

bahwa untuk lebih meningkatkan transparansi dan kompetisi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara pengumuman dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah;

   

c.

bahwa untuk lebih memperoleh hasil yang maksimal dalam pelaksanaan sertifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, dipandang perlu mengatur kembali batas waktu kewajiban syarat sertifikasi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;

   

d.

bahwa sehubungan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Mengingat :

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);

   

3.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

   

4.

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentarig Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005, diubah sebagai berikut :

   

1.

Ketentuan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 diubah, dan ditambah 3 (tiga) angka baru yakni angka 23, angka 24 dan angka 25, serta diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka la, angka 1b, dan angka 1c, dan diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1(satu) angka baru yakni angka 8a, serta ketentuan angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

   

 

1.

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.

   

 

1a.

Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) /Pemimpin Badan Hukum Milik Negara (BHMN) /Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

   

 

1b.

Pengguna Anggaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

   

 

1c.

Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

2.

Dihapus.

   

 

3.

Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa;

4.

Dihapus.

5.

Dihapus.

6.

Dihapus.

7.

Dihapus.

   

 

8.

Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/ Direksi BUMD, untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.

   

 

8a.

Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unlfl adalah satu unit yang terdiri dari pegawai-pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran/Gubernur/ Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/ Direksi BUMD yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Departemen/Lembaga/ Sekretariat Lembaga Tinggi Negara/Peizlerintall Daerah/ Komisi/BI/BHMN/BUMN/BUMD.

   

 

9.

Pejabat pengadaan adalah 1(satu) orang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/ Direksi BUMN/Direksi BUMD untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

   

 

10.

Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.

   

 

11.

Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.

   

 

12.

Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat Pembuat Kornitmen.

   

 

13.

Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.

   

 

14.

Jasa lainnya adalah segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, jasa pemborongan, dan pemasİkan barang.

   

 

15.

Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diperoleh melalui ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa nasional dan untuk memenuhi persyaratan seseorang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen atau panitia/pejabat pengadaan atau anggota Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit).

   

 

16.

Dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit).

   

 

17.

Kontrak adalah perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

   

 

18.

Usaha kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

   

 

19.

Surat jam inan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa.

   

 

20.

Kemitraan adalah kei jasama usaha antara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun dengan luar negeri yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

   

 

21.

Pakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit)/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, kczrupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

   

 

22.

Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai risiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

   

 

23.

Surat kabar nasional adalah surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas secara nasional, yang tercantum dalam daftar surat kabar nasional yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

   

 

24.

Surat kabar provinsi adalah surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas di daerah provinsi, yang tercantum dalam daftar surat kabar yang ditetapkan oleh Gubernur.

   

 

25.

Website pengadaan nasional adalah webslte yang dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa di Departemen/Lembaga/Komisi/BI/ Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/BUMD dan kegiatan pengadaan barang/ jasa pemerintah."

2.

Ketentuan Pasa1 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasa14

   

 

Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah:
 

   

 

a.

meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri pada perdagangan internasional;

   

 

b.

meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa;

   

 

c.

menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa;

   

 

d.

meningkatkan profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa;

e.

meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;

f.

menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional;

   

 

g.

mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

   

 

h.

mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa kecuali yang bersifat rahasia, pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas;

   

 

i.

mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi."

   

3.

Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal  4A

   

 

(1)

Pemilihan surat kabar nasional dan surat kabar provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, dilakukan sesuai tata cara pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

   

 

(2)

Pemilihan surat kabar nasional dan surat kabar provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk surat kabar nasional dan Gubernur untuk surat kabar provinsi.

   

 

(3)

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Gubernur melaksanakan pemilihan surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan daftar surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

   

 

(4)

Segala biaya yang timbul "am rangka pemilihan surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah."

   

4.

Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 9

   

 

(1)

Pejabat Pembuat Komitmen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.

memiliki integritas moral;

b.

memiliki disiplin tinggi;

   

 

 

c.

memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya;

   

 

 

d.

memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;

   

 

 

e.

memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.

   

 

(2)

Pejabat Pembuat Komitmen diangkat dengan surat keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD.

   

 

(3)

Tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah:

a.

menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;

   

 

 

b.

menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;

   

 

 

c.

menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan clan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/pejabat pengadaan/ unit layanan pengadaan;

   

 

 

d.

menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/ pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya;

   

 

 

e.

menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;

   

 

 

f.

menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;

   

 

 

g.

melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/ jasa kepada pimpinan instansinya;

h.

mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;

   

 

 

i.

menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/ Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara/Pimpinan Kesekretariatan Komisi/ Gubernur /Bupati/ Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/ Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;

   

 

 

j.

menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.

   

 

(4)

Pejabat Pembuat Komitmen dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBN/APBD.

   

 

(5)

Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.

   

 

(6)

Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud p4da ayat (4) disahkan."

   

5.

Judul Paragraf Kedua Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

   

 

"Paragraf Kedua
Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok dan Keanggotaan Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan

(Procurement Unit)"

   

6.

Ketentuan Pasal 10 ayat (8) diubah, dan diantara Pasal 10 ayat (2) clan ayat (3) disisipkan satu ayat, yakni ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 10

   

 

(1)

Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

   

 

(2)

Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan oleh panitia atau pejabat pengadaan.

   

 

(2a)

Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unib.

   

 

(3)

Anggota panitia pengadaan/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya.

   

 

(3a)

Dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan oleh Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam clan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, anggota panitia pengadaan berasal dari instansinya sendiri atau instansi teknis Pemerintah, dan dapat menyertakan pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pelaksana.

   

 

(4)

Panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (2) di atas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

   

 

 

a.

memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;

b.

memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;

   

 

 

c.

memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan/ unit layanan pengadaan yang bersangkutan;

   

 

 

d.

memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan Peraturan Presiden ini;

   

 

 

e.

tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan;

   

 

 

f.

memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.

   

 

(5)

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat/panitia pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Uni~ meliputi sebagai berikut :

   

 

 

a.

menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;

b.

menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);

c.

menyiapkan dokumen pengadaan;

   

 

 

d.

mengumumkan pengadaan barang/jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional;

   

 

 

e.

menilai kualifikasi penyedia _melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;

f.

melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;

g.

mengusulkan calon pemenang;

   

 

 

h.

membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya;

   

 

 

i.

menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.

   

 

(6)

Panitia berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan.

   

 

(7)

Pejabat pengadaan hanya 1 (satu) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, balk dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan.

   

 

(8)

Dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit):

a.

Pejabat Pembuat Komitmen dan bendahara;

   

 

 

b.

Pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) /Inspektorat Jenderal Departemen/ Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Badan Tengawas Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal BI/BHMN/BUMN/BUMD kecuali menjadi panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya;

   

 

 

c.

Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar."

   

7.

Ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :

   

 

"Pasal 17

   

 

(1)

Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum.

   

 

(2)

Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia barang/ jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas sekurangkurangnya di satu surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar provinsi.

   

 

(3)

Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metode pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar provinsi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

   

 

(4)

Dalam hal metode pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metode pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3(tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.

   

 

(5)

Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan."

   

8.

Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 20A

   

 

Pengumuman pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metode pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan metode pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) wajib dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

   

 

a.

untuk pengadaan dengan metode pelelangan umum yang bernilai sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diumumkan sekurangkurangnya di:

1)

satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan;

   

 

 

2)

satu surat kabar nasional, dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan kegiatan tersebut yang berdomisili di provinsi setempat kurang dari 3 (tiga) penyedia barang/jasa,

   

 

b.

untuk pengadaan dengan metode pelelangan umum/terbatas yang bernilai di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diumumkan sekurangkurangnya di satu surat kabar nasional dan satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan."
 

   

9.

Ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) diubah, -sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal  22

   

 

(1)

Pemilihan penyedia jasa konsultansi pada prinsipnya harus dilakukan melalui seleksi umum, dan dalam keadaan tertentu pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan melalui seleksi terbatas, seleksi langsung atau penunjukan langsung.

   

 

(2)

Seleksi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi yang diumumkan secara luas sekurangkurangnya di satu surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar provinsi.

   

 

(3)

Seleksi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk pekerjaan yang kompleks dan diyakini jumlah penyedia jna yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut jumlahnya terbatas, dan diutnumkan secara luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar provinsi dengan mencantumkan penyedia jasa yang mampu guna memberi kesempatan kepada penyedia jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

   

 

(4)

Dalam hal metode seleksi umum atau seleksi terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi, maka pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan seleksi langsung, yaitu metode pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya ditentukan melalui proses prakualifikasi terhadap penyedia jasa konsultansi yang dipilih langsung dan diumumkan sekurang-kurangnya di papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan diupayakan diumumkan di webslte pengadaan nasional.

   

 

(5)

Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan menunjuk satu penyedia jasa konsultansi yang memenuhi kualifikasi dan dilakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun biaya sehingga diperoleh biaya yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

   

10.

Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 25A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasa125A

   

 

(1)

Untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metode seleksi umum/seleksi terbatas dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) wajib diumumkan sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan.

   

 

(2)

Untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metode seleksi umum yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juia rupiah), wajib diumumkan sekurang-kurangnya di satu surat kabar provinsi di lokasi kegiatan bersangkutan atau sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dalam hal untuk kegiatan dimaksud tidak dapat dipenuhi oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) penyedia jasa konsultansi di kabupaten/ kota/provinsi  yang bersangkutan."

   

11.

Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

   

 

"Pasal 44

(1)

Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa vang termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan pada kriteria tertentu, nienurut bidang, subbidang, jenis, dan kelompok barang/jasa.

(2)

Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan informasi barang/jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan oleh departemen yang membidangi perindustrian."

12.

Diantara ayat (5) clan ayat (6) Pasal 48 disisipkan 1(satu) ayat, yakni ayat (5a), sehingga keseluruhan Pasal 48 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 48

(1)

Pejabat Pembuat Komitmen segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang men,ggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata laksana dan prosedur kerja secara tertulis, dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.

(2)

Pejabat Pembuat Komitmen wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil kerja pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.

(3)

Pejabat Pembuat Komitmen wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi.

(4)

Instansi pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan di lingkungan instansi masing-masing, dan menugaskan kepada aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

(5)

Unit pengawasan intern pada instansi pemerintah melakukan pengawasan kegiatan/proyek, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemudian melaporkan hasil pemeriksaannya kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan der>,gan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(5a)

Dalam hal berdasarkan tembusan laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh unit pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPKP menilai terdapat penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, maka BPKP dapat menindaklanjutinya.

(6)

Pejabat Pembuat Komitmen wajib memberikan tanggapan/informasi mengenai pengadaan barang/jasa yang berada di dalam batas kewenangannya kepada peserta pengadaan/masyarakat yang mengajukan pengaduan atau yang memerlukan penjelasan.

(7)

Masyarakat yang tidak puas terhadap tanggapan atau informasi yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengadukan kepada Menteri/Panglima TNI/Kapolri/ Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/ Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD."

13.

Lampiran I Bab I Bagian D angka 1 huruf b diubah; sehingga Lampiran I Bab I Bagian D angka 1 huruf b seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"b. Pelelangan umum dengan pasca kualifikasi :

1)

Ketentuan alokasi waktu dalam penyusunan jadual adalah sebagai berikut:

a)

Penayangan pengumuman lelang sekurang-kurangnya dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari kerja di website pengadaan nasional. Penayangan pengumuman lelang yang dilaksanakan melalui surat kabar nasional/propinsi minimal dilakukan 1(satu) kali tayang pada awal masa pengumuman.

b)

Pendaftaran dan pengambilan dokumen penawaran dilakukan I (satu) hari setelah pengumuman sampai dengan satu hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran.

c)

Penjelasan (aanwijzing) dilaksanakan paling cepat 4(empat) hari kerja sejak tanggal pengumuman.

d)

Pemasukan dokumen penawaran dimulai 1(satu) hari setelah pernjelasan (aanwijzing). Batas akhir pemasukan dokumen penawaran sekurangkurangnya 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan. Penetapan waktu pemasukan dokumen penawaran harus memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dokumen penawaran sesuai dengan jenis, kompleksitas, dan lokasi pekerjaan.

Contoh : waktu pemasukan dokumen penawaran untuk pengadaan ATK cukup 2(dua) hari kerja, waktu pemasukan dokumen penawaran untuk pengadaan untuk peningkatan jalan kabupaten/kota 14 (empat belas) hari kerja, waktu pemasukan dokumen penawaran untuk pengadaan pekerjaan kompleks dapat lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja.

e)

Evaluasi penawaran dapat dilakukan dalam waktu 1(satu) hari atau sesuai dengan waktu yang diperlukan.

Contoh : evaluasi penawaran pengadaan sederhana, misal ATK dapat diselesaikan dalam waktu I(satu) hari, waktu evaluasi penawaran pekerjaan peningkatan jalan provinsi diperlukan selama kurang lebih 5 (lima) hari, waktu evaluasi penawaran pekerjaan pembangunan bendungan serbaguna (multi purpose dam) diperlukan selama dapat lebih 15 (lima belas) hari.

2)

Pengalokasian waktu di luar proses butir a) sampai dengan butir d) di atas, diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Presiden ini.

3)

Berikut ini contoh tabel jadwal pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan pascakualifikasi:

No.

Uraian Kegiatan

Hari Kerja Ke -

Keterangan

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23
1. Pengumuman Lalang                                              

1 hari surat kabar dan minimum 7 hari untuk di internet

2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen                                              

1 hare stelah pengumuman s/d 1 hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen

3. Penjelasan(Aanwijzing                                              

paling cepat 4 hr sejak tanggal pengumuman

4. Pemasukan Penawaran                                              

batas akhir pemasukan, min 2 hari setelah penjelasan

5. Pembukaan dokumen penawaran                                              

hari terakhir pemasukan dok. penawaran

6. Evaluasi dokumen penawaran                                              

maksimum 7 hari setelah pembukaan penawaran/pembukaan penawaran harga (dua sampul)

7. Penelitian dan pembuktian kualifikasi                                              

tidak diatur

8. Usulan calon pemenang                                              

Paling lambat 7 hari setelah surat penetapan

9. Penetapan pemenang                                              

tidak diatur

10. Pengumuman pemenang                                              

maks 2 hr setelah surat penetapan

11. Masa sanggah                                              

maks 5 hr sejak pengumuman

12. Penunjukan Pemenang (SPPBJ)                                              

paling lambat 6 hr sejak pengumuman

13. Penandatangan Kontrak                                              

paling lambat

 

    14.

Lampiran I Bab II Bagian A angka 1 huruf 1 butir 7) diubah, sehingga Lampiran I Bab II Bagian A angka 1 huruf I butir 7) seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"7) Dalam hal tidak ada sanggahan, SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang dan dalam hal terdapat sanggahan, SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari setelah jawaban atas semua sanggahan tersebut dijawab serta segera SPPBJ tersebut disampaikan kepada pemenang lelang."

   

Pasal  II

    1. Sebelum pelaksanaan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pelaksanaan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
    2. Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), maka panitia/pejabat pengadaan tetap dapat melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah sampai dengan tanggal 31 Desember 2007, sepanjang telah memiliki bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
    3. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/panitia/pejabat pengadaan yang belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebelum 'berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap sah, sepanjang pada saat kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dimaksud dilaksanakan, yang bersangkutan telah memiliki bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
    4. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang telah diterbitkan oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappepas sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan berlaku sebagai sertifika.t keahlian pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005.
    5. Sebelum Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Gubernur menetapkan surat kabar nasional dan surat kabar provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A, pengumuman kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sekurang-kurangnya di satu surat kabar yang mempunyai oplah besar dan memiliki peredaran luas secara nasional dan/atau wilayah provinsi.
    6. Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
       
        Ditetapkan di Jakarta
       

pada tanggal 20 Maret 2006

        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
         
       
DR H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

PENJELASAN .....................