KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 659/KMK.01/1997
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | Bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri komponen elektonika dan industri pendukungnya di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika. | ||||
Mengingat | : | 1. |
|
|||
2. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Tarip Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 603/KMK.01/1997; | |||||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAB BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA. | ||||
Pasal 1 Atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong guna pembuatan komponen elektronoka oleh produsen komponen elektonika yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan perdagangan, diberikan pembebasab bea masuk sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi 0 % (nol persen). Pasal 2 Jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku/sub komponen /bahan penolong yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk kebutuhan barang produksi tahunan tang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 3 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan oleh produsen kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Atas menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1. Pasal 5 Setiap 6 (enam) bulan, produsen yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/sub komponen/ bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika tertentu wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, yang terdiri dari : |
||||||
|
|
|||||
Pasal 6 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 7 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 379/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea masuk dan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Elektronika Tertentu, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Mar’ie Muhammad |