MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 249/PMK.02/2011


TENTANG


PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN

RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

   

3.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

   

2.

Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

   

3.

Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

   

4.

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.

   

5.

Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.

   

6.

Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-K/L yang selanjutnya disebut Evaluasi Kinerja adalah proses untuk menghasilkan informasi capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen RKA-K/L.

   

7.

Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator Kinerja yang terukur.

   

8.

Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/satuan kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran dengan indikator Kinerja yang terukur.

   

9.

Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.

   

10.

Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam satu Program.

   

11.

Satuan Kerja adalah instansi yang dipimpin oleh pejabat yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran yang bertanggungjawab melaksanakan Kegiatan dari Program unit eselon I/Unit Organisasi dan/atau Kebijakan Pemerintah.

   

12.

Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak dari internal dan/atau eksternal Kementerian/Lembaga, baik kelompok maupun individu yang terkait dan berpengaruh terhadap program, termasuk penerima manfaat atas hasil Program.

 

Pasal 2

   

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan Evaluasi Kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan lingkup Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.

   

(2)

Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per Program.

   

(3)

Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan pelaksanaan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan Unit Eselon I atau pejabat lain sebagai penanggung jawab Program berkenaan.

   

(4)

Pelaksanaan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) melibatkan Pemangku Kepentingan.

 

Pasal 3

   

(1)

Evaluasi Kinerja dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan fungsi peningkatan kualitas.

   

(2)

Fungsi akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional kepada masyarakat atas penggunaan anggaran yang dikelola Kementerian/Lembaga bersangkutan bagi kepentingan masyarakat.

   

(3)

Fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mempelajari faktor-faktor yang menjadi pendukung dan/atau kendala atas pelaksanaan RKA-K/L sebelumnya sebagai bahan penyusunan dan pelaksanaan RKA-K/L serta upaya peningkatan kinerja di tahun-tahun berikutnya.

 

BAB II
ASPEK EVALUASI KINERJA


Pasal 4

   

(1)

Evaluasi Kinerja terdiri atas 3 (tiga) aspek, yaitu:

     

a.

aspek implementasi;

     

b.

aspek manfaat; dan

     

c.

aspek konteks.

   

(2)

Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam rangka menghasilkan informasi Kinerja mengenai pelaksanaan Kegiatan dan pencapaian Keluaran.

   

(3)

Indikator yang diukur dalam Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:

     

a.

penyerapan anggaran;

     

b.

konsistensi antara perencanaan dan implementasi;

     

c.

pencapaian Keluaran; dan

     

d.

efisiensi.

   

(4)

Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam rangka menghasilkan informasi mengenai perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan/atau Pemangku Kepentingan sebagai penerima manfaat atas Keluaran yang telah dicapai.

   

(5)

Indikator yang diukur dalam Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan capaian indikator kinerja utama.

   

(6)

Evaluasi Kinerja atas aspek konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dalam rangka menghasilkan informasi mengenai relevansi masukan, Kegiatan, Keluaran, dan Hasil, dengan dinamika perkembangan keadaan, termasuk kebijakan Pemerintah.

 

Pasal 5

   

(1)

Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi dan Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat dilakukan setiap tahun.

   

(2)

Evaluasi Kinerja atas aspek konteks dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan keadaan.

 

BAB III
PROSES EVALUASI KINERJA


Bagian Kesatu
Tahapan Evaluasi Kinerja


Pasal 6

   

(1)

Evaluasi Kinerja dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

     

a.

persiapan Evaluasi Kinerja;

     

b.

pengumpulan data;

     

c.

pengukuran dan penilaian; dan

     

d.

analisis.

   

(2)

Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak RKA-K/L ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan menjadi dokumen pelaksanaan anggaran.

 

Bagian Kedua
Persiapan Evaluasi Kinerja


Pasal 7

   

(1)

Persiapan Evaluasi Kinerja paling sedikit meliputi:

     

a.

mempersiapkan model logika informasi Kinerja;

     

b.

inventarisasi dan identifikasi berbagai indikator dan target Kinerja; dan

     

c.

penyusunan desain pengumpulan data.

   

(2)

Model logika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gambaran ringkas yang menjelaskan hubungan antara masukan, Kegiatan, Keluaran, dan Hasil serta kebutuhan masyarakat dan/atau Pemangku Kepentingan.

   

(3)

Model logika informasi Kinerja serta indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA-K/L.

   

(4)

Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data realisasi indikator kinerja Keluaran dan indikator kinerja utama Program.

 

Bagian Ketiga
Pengumpulan Data


Pasal 8

   

(1)

Data yang diperlukan dalam rangka Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi meliputi:

     

a.

pagu anggaran;

     

b.

target volume Keluaran;

     

c.

target indikator kinerja Keluaran;

     

d.

rencana penarikan dana;

     

e.

realisasi anggaran;

     

f.

realisasi volume Keluaran; dan

     

g.

realisasi indikator kinerja Keluaran.

   

(2)

Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d bersumber dari dokumen RKA-K/L dan dokumen pelaksanaan anggaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Menteri Keuangan.

   

(3)

Data realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber dari dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

   

(4)

Data realisasi volume Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diperoleh berdasarkan:

     

a.

bukti serah terima barang/jasa;

     

b.

surat pernyataan yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Kegiatan; dan/atau

     

c.

bukti atau dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

   

(5)

Data realisasi indikator kinerja Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diperoleh dari:

     

a.

riviu dokumen;

     

b.

survei;

     

c.

observasi; dan/atau

     

d.

Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) yang melibatkan Pemangku Kepentingan.

   

(6)

Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

   

(7)

Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:

     

a.

laporan hasil riset;

     

b.

laporan hasil survei; dan/atau

     

c.

data sensus.

   

(8)

Dalam hal data realisasi indikator kinerja Keluaran direncanakan diperoleh melalui survei, observasi, dan/atau Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion), penyusunan desain pengumpulan datanya perlu melibatkan Pemangku Kepentingan.

   

(9)

Pengumpulan data realisasi anggaran dan realisasi volume Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setiap bulan sesuai dengan realisasi yang telah dicapai.

   

(10)

Pengumpulan data realisasi anggaran dan realisasi volume Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat digunakan sebagai bahan monitoring atas pelaksanaan RKA-K/L pada tahun berjalan.

 

Pasal 9

   

(1)

Data yang diperlukan dalam rangka Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat meliputi:

     

a.

target indikator kinerja utama; dan

     

b.

realisasi indikator kinerja utama.

   

(2)

Data target indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari dokumen RKA-K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

   

(3)

Data realisasi indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari:

     

a.

riviu dokumen;

     

b.

survei;

     

c.

observasi; dan/atau

     

d.

Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) yang melibatkan Pemangku Kepentingan.

   

(4)

Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

   

(5)

Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari laporan hasil riset, laporan hasil survei, dan/atau data sensus.

   

(6)

Dalam hal data realisasi Hasil direncanakan diperoleh melalui survei, observasi, dan/atau Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion), penyusunan desain pengumpulan datanya perlu melibatkan Pemangku Kepentingan.

 

Pasal 10

   

(1)

Data yang diperlukan dalam rangka Evaluasi Kinerja atas aspek konteks meliputi data kependudukan, indikator ekonomi, indeks tingkat kemiskinan, data di bidang ekonomi, sosial, politik, arah kebijakan Pemerintah dan prioritas pembangunan nasional serta informasi lain yang terkait.

   

(2)

Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:

     

a.

riviu dokumen;

     

b.

survei;

     

c.

observasi; dan/atau

     

d.

Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) yang melibatkan Pemangku Kepentingan.

   

(3)

Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

   

(4)

Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari laporan hasil riset, laporan hasil survei, dan/atau data sensus.

 

Bagian Keempat
Pengukuran dan Penilaian


Pasal 11

   

(1)

Pengukuran merupakan proses menghasilkan suatu nilai capaian Kinerja untuk setiap indikator yang dilakukan dengan cara membandingkan data realisasi dengan data target yang telah direncanakan sebelumnya.

   

(2)

Penilaian merupakan proses interpretasi atas seluruh nilai capaian Kinerja Hasil pengukuran kedalam informasi yang menggambarkan tingkat keberhasilan Program guna dianalisis lebih lanjut.

   

(3)

Proses pengukuran dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan untuk Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi dan Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat.

 

Pasal 12

   

(1)

Pengukuran penyerapan anggaran pada Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan dengan membandingkan akumulasi realisasi anggaran seluruh Satuan Kerja dengan akumulasi pagu anggaran seluruh Satuan Kerja.

   

(2)

Pengukuran konsistensi antara perencanaan dan implementasi pada Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan rata-rata ketepatan waktu penyerapan setiap bulan dengan membandingkan jumlah hasil perbandingan akumulasi realisasi anggaran bulanan seluruh Satuan Kerja dengan akumulasi rencana penarikan dana bulanan seluruh Satuan Kerja dengan jumlah bulan.

   

(3)

Pengukuran pencapaian Keluaran pada Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan berdasarkan rata-rata dari perkalian antara perbandingan realisasi dan target volume Keluaran dengan rata-rata perbandingan antara realisasi dan target indikator kinerja Keluaran.

   

(4)

Dalam hal indikator kinerja Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pengukuran pencapaian keluaran dapat menggunakan indikator kinerja Kegiatan.

   

(5)

Pengukuran efisiensi pada Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan berdasarkan rata-rata efisiensi untuk setiap jenis Keluaran yang diperoleh dengan mengurangkan angka 1 (satu) dengan hasil perbandingan realisasi anggaran per Keluaran dengan pagu anggaran per Keluaran, yaitu realisasi anggaran per Keluaran per realisasi volume Keluaran dengan pagu anggaran per Keluaran per target volume Keluaran.

   

(6)

Pengukuran capaian Hasil pada Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan dengan membandingkan realisasi indikator kinerja utama dengan target indikator kinerja utama.

 

Pasal 13

   

(1)

Penilaian Kinerja dilakukan dengan menghitung nilai Kinerja atas aspek implementasi dan nilai Kinerja atas aspek manfaat, dikalikan dengan bobot masing-masing aspek berkenaan.

   

(2)

Bobot Kinerja atas aspek implementasi dan bobot Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

     

a.

aspek implementasi

:

33,3 %

     

b.

aspek manfaat

:

66,7 %

   

(3)

Bobot masing-masing indikator pada aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

     

a.

penyerapan anggaran

:

9,7%

     

b.

konsistensi antara perencanaan dan implementasi

:

18,2%

     

c.

pencapaian Keluaran :

:

43,5%

     

d.

efisiensi

:

28,6%

   

(4)

Nilai Kinerja dihitung dengan menjumlahkan hasil perkalian antara nilai Kinerja atas aspek implementasi dan nilai Kinerja atas aspek manfaat dengan masing-masing bobot berkenaan.

   

(5)

Nilai Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dengan menjumlahkan seluruh perkalian antara nilai masing-masing indikator aspek implementasi dengan masing-masing bobot berkenaan.

   

(6)

Nilai Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dari perkalian antara nilai capaian Hasil dengan bobot aspek berkenaan.

   

(7)

Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam kategori sebagai berikut:

     

a.

nilai Kinerja lebih dari 90% sampai dengan 100% dikategorikan dengan Sangat Baik;

     

b.

nilai Kinerja lebih dari 80% sampai dengan 90% dikategorikan dengan Baik;

     

c.

nilai Kinerja lebih dari 60% sampai dengan 80% dikategorikan dengan Cukup atau Normal;

     

d.

nilai Kinerja lebih dari 50% sampai dengan 60% dikategorikan dengan Kurang; dan

     

e.

nilai Kinerja sampai dengan 50% dikategorikan dengan Sangat Kurang.

 

Pasal 14

   

Ketentuan mengenai tata cara pengukuran dan penilaian Evaluasi Kinerja atas aspek implemetasi dan Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagian Kelima
Analisis


Pasal 15

   

Tahapan analisis untuk Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi dan Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat meliputi:

   

a.

analisis hubungan sebab akibat atas hasil pengukuran dan penilaian untuk setiap indikator yang dievaluasi;

   

b.

analisis mengenai keterbatasan yang dihadapi dalam menjalankan setiap proses Evaluasi Kinerja;

   

c.

analisis perubahan hasil pengukuran dan penilaian dibandingkan dengan hasil Evaluasi Kinerja pada tahun-tahun sebelumnya; dan

   

d.

identifikasi faktor pendukung dan kendala dalam pelaksanaan Kegiatan, pencapaian Keluaran, dan Hasil.

 

Pasal 16

   

Tahapan analisis untuk Evaluasi Kinerja atas aspek konteks meliputi:

   

a.

identifikasi dan analisis kesesuaian antara kebutuhan dan/atau permasalahan yang terdapat dalam masyarakat dengan Hasil yang ditargetkan;

   

b.

analisis kesesuaian antara Keluaran yang ditargetkan dengan capaian Hasil;

   

c.

analisis kesesuaian antara Kegiatan yang direncanakan dengan pencapaian Keluaran; dan

   

d.

analisis kesesuaian dan ketepatan masukan untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan dan pencapaian Keluaran.

 

Bagian Keenam
Rekomendasi


Pasal 17

   

Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, disusun rekomendasi.

 

BAB IV
PELAPORAN HASIL EVALUASI KINERJA


Pasal 18

   

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan hasil Evaluasi Kinerja untuk setiap Program Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan paling lambat pada tanggal 1 April.

   

(2)

Laporan hasil Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

     

a.

hasil Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi dan Evaluasi Kinerja atas aspek manfaat atas RKA-K/L tahun sebelumnya; dan

     

b.

hasil Evaluasi Kinerja atas aspek konteks atas RKA-K/L tahun berjalan.

   

(3)

Dalam hal tanggal 1 April sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari libur, laporan hasil Evaluasi Kinerja berkenaan harus diterima Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur tersebut.

   

(4)

Laporan hasil Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB V
DUKUNGAN TEKNOLOGI DAN SISTEM INFORMASI


Pasal 19

   

(1)

Dalam rangka mendukung proses Evaluasi Kinerja, diselenggarakan sistem informasi yang terintegrasi.

   

(2)

Direktorat Jenderal Anggaran memfasilitasi kebutuhan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerjasama dengan unit terkait lainnya.

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 20

   

(1)

Ketentuan mengenai pengukuran pencapaian Keluaran dan capaian Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan ayat (6) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

   

(2)

Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa transisi yang digunakan untuk memperbaiki rumusan indikator kinerja keluaran dan indikator kinerja utama.

   

(3)

Selama masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengukuran pencapaian Keluaran pada Evaluasi Kinerja atas aspek implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan berdasarkan rata-rata pencapaian setiap jenis Keluaran pada setiap Satuan Kerja yang diperoleh dengan membandingkan realisasi volume Keluaran dengan target volume Keluaran.

   

(4)

Selama masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bobot Kinerja atas aspek implementasi dan bobot Kinerja atas aspek manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) adalah sebagai berikut:

     

a.

Aspek implementasi

:

100,0 %

     

b.

Aspek manfaat

:

0,0 %

 

Pasal 21

   

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Kinerja diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

 

Pasal 22

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

             
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 28 Desember 2011

           

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             
            ttd.
             
            AGUS D.W. MARTOWARDOJO
             

Diundangkan di Jakarta

   

pada tanggal 28 Desember 2011

   

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

   
     
ttd.    
     
AMIR SYAMSUDIN    
     
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 938