KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 260/KMK.04/2000
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 314/KMK.04/1998
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa pada tanggal 20 Juli 1995 ditandatangani Framework Agreement anata Pemerintah Republik Indonesia dengan European Investment Bank; | |||||
b. | bahwa European Investment Bank adalah badan Organisasi Keuangan Internasional yang dalam kerangka Cooperation Agreement antara European Economic Community (EEC) dan negara-negara anggota ASEAN dan berdasarkan Framework Agreement antara Pemeruntah Indonesia dengan European Invesment Bank, bertujuan memberikan bantuan pinjaman untuk membiayai proyek-proyek investasi swasta; | |||||||
c. | bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan European Investmen Bank sebagai Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; | |||||
2. | Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); | |||||||
3. | Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | |||||||
4. | Keputusan Presiden RI Nomor 355/M Tahun 1999; | |||||||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 314/KMK.04/1998. | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/2000 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 314/KMK.04/1998 | ||||||
Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah yterakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 314/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998, dengan menambah nomor urut baru setelah angka V.54, yaitu angka : " 55. European Investment Bank " Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . (This regulation is valid since the date of promulgation) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara republik Indonesia.
|