MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/PMK.010/2012

TENTANG

KETENTUAN PENYERTAAN MODAL
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG PELAYARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pemberdayaan industri pelayaran nasional diperlukan dukungan dari Pemerintah kepada Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan di bidang pelayaran;

   

b.

 bahwa untuk mewujudkan dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu diberikan kemudahan dari berbagai sektor, termasuk pada sektor keuangan berupa batasan penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan di bidang pelayaran;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Penyertaan Modal Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Pelayaran;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);

   

2.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan;

   

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan;

Memperhatikan

:

1.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional;

   

2.

Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor S-178/MBU/2009 tanggal 17 Maret 2009;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG PELAYARAN.

   

Pasal 1

   

Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan di bidang pelayaran, tidak wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan:

   

a.

jumlah penyertaan modal pemegang saham yang berbentuk badan hukum pada Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2); dan

   

b.

jumlah penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan pada perusahaan di sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3),

   

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

   

Pasal 2

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

       
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 23 Februari 2012

         

MENTERI KEUANGAN,

           
                         ttd.
     
   

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

   

pada tanggal 23 Februari 2012

   

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

   
     
            ttd.    
     

AMIR SYAMSUDIN

   
     

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012  NOMOR 231