MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32/PMK.010/2012
TENTANG
KETENTUAN PENYERTAAN MODAL
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG PELAYARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pemberdayaan industri pelayaran nasional diperlukan dukungan dari Pemerintah kepada Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan di bidang pelayaran; |
|||
b. |
bahwa untuk mewujudkan dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu diberikan kemudahan dari berbagai sektor, termasuk pada sektor keuangan berupa batasan penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan di bidang pelayaran; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Penyertaan Modal Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Pelayaran; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); |
|||
2. |
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan; |
|||||
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan; |
|||||
Memperhatikan |
: |
1. |
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional; |
|||
2. |
Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor S-178/MBU/2009 tanggal 17 Maret 2009; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG PELAYARAN. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan di bidang pelayaran, tidak wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan: |
||||||
a. |
jumlah penyertaan modal pemegang saham yang berbentuk badan hukum pada Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2); dan |
|||||
b. |
jumlah penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan pada perusahaan di sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. |
||||||
Pasal 2 |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 23 Februari 2012 |
||||||
MENTERI KEUANGAN, |
||||||
ttd. | ||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 23 Februari 2012 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
||||||
ttd. | ||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 231 |