KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 462/KMK.01/2000
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 diberikan pembebasan bea masuk atas impor polyethylene dan polyprophylene kepada sejumlah industri kemasan cairan infus dan alat suntik, yang periode impornya berakhir pada tanggal 31 Desember 1999; | |||||
b. | bahwa industri tersebut di atas belum dapat merealisir seluruh alokasi impornya sampai akhir masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan tersebut; | |||||||
c. | bahwa untuk membantu pengembangan industri kemasan infus di dalam negeri, dipandang perlu memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); | |||||
2. | Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||
3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2000; | |||||||
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Pollyethylene Granule Untuk Industri Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/2000; | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN
MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 416/KMK.01/1998.
Pasal 1 Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal 30 April 2000. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |
||||||