MENTERI KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 383/KMK.016/1996
TENTANG
ANGGARAN BIAYA DAN PENDAPATAN
BADAN URUSAN LOGISTIK TAHUN ANGGARAN 1996/1997
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa fungsi pelaksanaan pengendalian harga beras, gabah, gula pasir, tepung terigu dan bahan pokok lainnya guna kestabilan harga, baik bagi produsen maupun bagi konsumen, sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah dilaksanakan oleh Badan Urusan Logistik. |
b. | bahwa untuk terlaksananya fungsi BULOG tersebut, dianggap perlu untuk menetapkan Anggaran Biaya dan Pendapatan Badan Urusan Logistik Tahun Anggaran 1996/1997. | ||
Mengingat | : | 1. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1995; |
2. | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1990; | ||
Memperhatikan | : | 1. | Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 279/kmk.016/1996 tanggal 9 April 1996; |
2. | Surat Menteri Keuangan Nomor : 44/mk.016/1996 tanggal 5 Pebruari 1996; | ||
3. | Surat Kepala Badan Urusan Logistik Nomor : B-413/II/05/1996 tanggal
13 Mei 1996; |
||
MEMUTUSKAN |
|||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
ANGGARAN BIAYA DAN PENDAPATAN BADAN URUSAN LOGISTIK TAHUN ANGGARAN 1996/1997. |
|
Pasal 1 |
|||
Tahun anggaran BULOG berlaku dari tanggal 1 April sampai
dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya. |
|||
Pasal 2 |
|||
(1). | Penyediaan plafond anggaran biaya BULOG tahun anggaran 1996/1997 adalah sebesar Rp. 5.995.441.121.874,03 (Lima trilyun sembilan ratus sembilan puluh lima milyar empat ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat 03/100 rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut pada lampiran I keputusan ini. | ||
(2). | Bank Pelaksanan penyedia kredit anggaran biaya BULOG adalah bank milik
pemerintah dan/atau bank devisa umum lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. |
||
Pasal 3 |
|||
(1). | Perkiraan Anggaran Pendapatan BULOG tahun anggaran 1996/1997 adalah sebesar Rp. 6.206.101.620.000,00 (Enam trilyun dua ratus enam milyar seratus satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut pada lampiran II keputusan ini. | ||
(2). | Setiap pendapatan BULOG yang berasal dari pengelolaan kredit anggaran
biaya BULOG harus langsung disetorkan kepada Bank-Bank Pelaksana kredit
BULOG yang bersangkutan. |
||
Pasal 4 |
|||
Perkiraan beban bunga bank BULOG tahun anggaran 1996/1997
adalah sebesar Rp. 298.227.735.337,00 (dua ratus sembilan puluh
delapan milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima
ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut
pada lampiran III keputusan ini. |
|||
Pasal 5 |
|||
Dengan memperhitungkan nilai stock awal, rencana penyaluran
serta stock akhir seluruh komoditi, maka dalam tahun anggaran 1996/1997
diperkirakan BULOG akan mengalami defisit sebesar Rp. 99.174.864.814,46
(Sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh empat juta delapan
ratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat belas 46/100 rupiah) dengan
rincian sebagaimana tersebut pada lampiran IV keputusan ini. |
|||
Pasal 6 |
|||
Cadangan pembangunan gudang beras dan gula merupakan dana
Pemerintah yang akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan gudang-gudang
beras dan gula tahap berikutnya, oleh karena itu pada awal tahun anggaran
harus disetorkan oleh BULOG ke rekening Proyek Pembangunan Pergudangan
Beras dan Gula Pemerintah. |
|||
Pasal 7 |
|||
Kebutuhan karung goni BULOG, dipenuhi dari produksi dalam
negeri. Sekiranya kebutuhan karung goni BULOG tersebut tidak dapat dipenuhi
dari produksi dalam negeri, kekurangannya dapat diimpor langsung oleh BULOG
atas izin Menteri Keuangan. |
|||
Pasal 8 |
|||
BULOG harus menyetorkan komponen biaya management yang
diperoleh dari setiap penjualan tepung terigu dan gula pasir eks dalam
negeri serta kedele konsumsi langsung ke rekening hasil penjualan beras
(HPB) BULOG di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). |
|||
Pasal 9 |
|||
(1). | Setiap bulan, BULOG dan Bank-Bank Pelaksana penyedia kredit BULOG menyampaikan Rekening Koran berikut nota mutasinya dari setiap komoditi yang dikelola oleh BULOG kepada Menteri Keuagan cq. Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. | ||
(2). | Secara berkala (setiap triwula), BULOG dan Bank-Bank Pelaksana Penyedia Kredit BULOG menyampaikan realisasi penarikan kredit dan realisasi hasil penjualan/penerimaan Badan Usaha Milk Negara dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. | ||
(3). | Untuk setiap akhir tahun anggaran, BULOG dan Bank-Bank Pelaksana Penyedia Kredit BULOG harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran biaya dan laporan realisasi hasil penerimaan/ penjualan setiap komoditi BULOG secara keseluruhan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. | ||
(4). | Setiap akhir tahun anggaran, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyampaikan laporan akuntan atas laporan keuangan BULOG yang diungkapkan secara lengkap (full disclosure) mengenai realisasi anggaran biaya dan pendapatan BULOG untuk setiap jenis komoditi yang dikelola beserta angka defisit/surplus masing-masing komoditi. | ||
(5). | Pada akhir tahun anggaran, diadakan penelitian/penilaian oleh Tim Supervisi
Operasi BULOG atas realisasi penarikan dan pelunasan kredit yang dilaksanakan
oleh BULOG. |
||
Pasal 10 |
|||
Balas jasa/fee yang diterima oleh BULOG dalam rangka pengelolaan
komoditi yang bersangkutan, agar diadministrasikan dengan baik dan dilaporakan
penggunaannya kepada Menteri Keuangan secara terperinci. |
|||
Pasal 11 |
|||
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1996. |
|||
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :. | |||
1. | Sdr. Menteri Koordinator Bidang EKKU dan WASBANG; | ||
2. | Sdr. Menteri/Sekretaris Negara; | ||
3. | Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan; | ||
4. | Sdr. Gubernur Bank Indonesia; | ||
5. | Sdr. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; | ||
6. | Sdr. Kepala Badan Urusan Logistik; | ||
7. | Sdr. Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; | ||
8. | Sdr. Direktur Jenderal Anggaran; | ||
9. | Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero); | ||
10. | Direksi PT Bank Bumi Daya (Persero); | ||
11. | Direksi PT Bank Duta; | ||
12. | Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN. |
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 4 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
MENTERI KEUANGAN
LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 383/KMK.016/1996
TANGGAL : 4 Juni 1996
PLAFOND ANGGARAN BIAYA PENGADAAN BULOG
TAHUN ANGGARAN 1996/1997
(DALAM RUPIAH)
NO. | URAIAN | KUANTUM (TON/LBR) |
BANK RAKYAT INDONESIA |
BANK BUMI DAYA |
BANK DUTA | PLAFOND ANGGARAN BIAYA BULOG TA 1996/1997 |
---|---|---|---|---|---|---|
A. |
BIAYA PENGADAAN D.N. a. Gabah b. Beras c. Gula Pasir (Gusir) - Bank Rakyat Indonesia - Bank Bumi Daya d. Karung Goni Beras e. Karung Gusir BIAYA PENGADAAN L.N. a. Kedele (KOPTI) b. Kedele (SSI) c. Bungkil Kedele d. Gula Pasir e. Gandum BIAYA EKSPLOITASI a. Beras b. Kedele (KOPTI) c. Kedele SSI d. Bungkil Kedele LN e. Gula Pasir LN f. Karung Goni MANAGEMENT BIAYA BANK a. Beras b. Kedele (KOPTI) c. Kedele SSI d. Bungkil Kedele LN e. Gula Pasir f. Karung Goni |
|
|
|
|
|
J U M L A H |
4.084.218.825.533,61 |
871.387.840.915,50 |
1.039.804.455.427,92 |
5.995.411.121.874,03 |
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
MENTERI KEUANGAN
LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 383/KMK.016/1996
TANGGAL : 4 Juni 1996
PERKIRAAN PENDAPATAN BULOG
TAHUN ANGGARAN 1996/1997
(DALAM RUPIAH)
NO | URAIAN | BANK RAKYAT INDONESIA |
BANK BUMI DAYA |
BANK DUTA | PERKIRAAN PENDAPATAN BULOG TA 1996/1997 |
---|---|---|---|---|---|
A. |
BERAS 1. Golongan Anggaran 2. PN/PNP 3. Operasi Pasar 4. Lain-lain KEDELE (KOPTI) BUNGKIL KEDELE : 1. Ex. SSI 2. Ex. Luar Negeri GULA PASIR (GUSIR) GANDUM PENDAPATAN LAIN-LAIN : 1. Penjualan Karung Bekas 2. Management Terigu 3. Management Gusir 4. Management Kedele Kopti 5. Hasil Klaim |
|
|
|
|
J U M L A H |
4.267.992.915.000,00 |
748.350.705.000,00 |
1.189.758.000.000,00 |
6.206.101.620.000,00 |
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
MENTERI KEUANGAN
LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 383/KMK.016/1996
TANGGAL : 4 Juni 1996
REKAPITULASI PERKIRAAN BUNGA BANK
KREDIT BULOG TAHUN ANGGARAN 1996/1997
(DALAM RUPIAH)
NO. | K O M O D I T I | BANK RAKYAT INDONESIA |
BANK BUMI DAYA | BANK DUTA | PERKIRAAN BUNGA BANK KREDIT BULOG TA 1996/1997 |
---|---|---|---|---|---|
1. |
GABAH/BERAS KEDELE KOPTI BUNGKIL KEDELE GULA PASIR (GUSIR) KARUNG GONI BERAS KARUNG GUSIR |
214.299.491.205,00 |
0,00 |
0,00 |
214.299.491.205,00 |
J U M L A H |
256.936.337.484,47 |
21.670.102.635,71 |
19.621.295.216.82 |
298.227.735.337.00 |
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
MENTERI KEUANGAN
LAMPIRAN IV KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 383/KMK.016/1996
TANGGAL : 4 Juni 1996
REKAPITULASI PERKIRAAN DEFISIT/SURPLUS
KREDIT BULOG TAHUN ANGGARAN 1996/1997
(DALAM RUPIAH)
NO. | K O M O D I T I | (DEFISIT)/SURPLUS | PERKIRAAN (DEFISIT)/SURPLUS BULOG TA 1996/1997 |
---|---|---|---|
1. |
GABAH/BERAS KEDELE KOPTI BUNGKIL KEDELE (EX.LN) GULA PASIR (GUSIR) |
(DEFISIT) |
(142.465.407.269,24) |
J U M L A H |
(99.174.864.814,46) |
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD