ALOKASI TAMBAHAN - PROVINSI ACEH - SUMBER DAYA ALAM
2012
PERMENKEU RI NOMOR 10/PMK.07/2012 TANGGAL 13 JANUARI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK : -

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62, TLN 4633); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 126/PMK.07/2012.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Pertambangan Migas) untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas rencana penerimaan SDA Pertambangan Migas sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp540.051.743.000,00 (lima ratus empat puluh miliar lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2012.