PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 30 TAHUN 2013


TENTANG


PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SECOND PACKAGE OF SPECIFIC
COMMITMENTS UNDER THE AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES OF THE
FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC CO-OPERATION
BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE
PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA
(PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN
PAKET KEDUA KOMITMEN SPESIFIK 01 BAWAH PERSETUJUAN
PERDAGANGAN JASA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA
MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA
NEGARA-NEGARA ANGGOTA ASOSIASI BANGSA-BANGSA
ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

 a.

bahwa di Bali, pada tanggal 16 November 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Second Package of Specific Commitments under the Agreement on Trade m Services of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People's Republic of China (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kedua Komitmen Spesifik di bawah Persetujuan Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nornor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4012);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja rnengenai Kerjasarna Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 50);

 

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Services of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People's Republic of China (Persetujuan Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sarna Ekonorni Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 37);

       

MEMUTUSKAN :

       

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SECOND PACKAGE OF SPECIFIC COMMITMENTS UNDER THE AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES OF THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC CO-OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KEDUA KOMITMEN SPESIFIK DI BAWAH PERSETUJUAN PERDAGANGAN JASA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA NEGARA-NEGARA ANGGOTA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA).

       
Pasal 1

 

 

Mengesahkan Protocol to Implement the Second Package of Specific Commitments under the Agreement on Trade in Services of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People's Republic of China (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kedua Komitmen Spesifik di bawah Persetujuan Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 November 2011 di Bali yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

     

Pasal 2

 

 

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

     

Pasa1 3

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     
     

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

          Ditetapkan di Jakarta
          pada tanggal 1 Mei 2013
          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
           
         

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

           
           
Diundangkan di Jakarta    
pada tanggal 1 Mei 2013    
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA    
                  REPUBLIK INDONESIA,    
     
     
                  AMIR SYAMSUDIN    
     
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 70