MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 251/KMK.05/1998
TENTANG
PENYEMPURNAAN FORMULIR PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS IMPOR BARANG PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT (BC.2.2) DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 101/KMK.05/1997 TANGGAL 10 MARET 1997
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka mengatur, menjaga dan memelihara kesetabilan nilai mata uang Rupiah dan pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang serta untuk pengamana terhadap kemungkinan masuknya mata uang- Rupiah palsu ke Wilayah Republik Indonesia telah di atur ketentuan mengenai pengeluaran atau pemasukan mata uang rupiah dari atau kedalam Wilayah Republik Indonesia . | ||||||
b. | bahwa sehubungan dengan hal tsb dipandang perlu menetapkan kembali bentuk dan isi pemberitahuan pabean atas impor barang penumpang atau awak sarana pengangkut (BC 2) dalam keputusan menteri keuangan RI Nomor. 101/KMK.05/1997 tgl .10 Maret 1997 dalam suatu keputusan . | ||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang No. 10 Tahun 1995 (BN No. 5806 hal. 5B - 19B) tentang kepabeanan (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 1995 No. 3612) ; | ||||||
2. | Peraturan pemerintah No. 18 Tahun 1998 (BN No. 6120 hal. 13B ) tentang pengeluaran ataupun masukan mata uang Rupiah kedalam Wilaya Republik Indonesia ( LN Tahun 1998 No. 30,TLN No. 3737). Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan RI No. 101/KMK.05/1997 tgl. 10 Maret 1997 tentang pemberitahuan pabean ( BN No. 5993 hal. 17 B - 21B dst). | ||||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PENYEMPURNAAN FORMULIR PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS IMPOR BARANG PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUTAN ( BC 2.2 ) DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 101/KMK.05/1997 TANGGAL 10 MARET 1997. | |||||||
Pasal I Menyempurnakan bentuk dan isi pemberitahuan pabean atas impor barang penumpang atau awak sarana pengangkut (BC 2.2 ) sebagaimana tercantum dalam lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan RI No. 11/KMK. 05/1997 tgl. 10 Maret 1997 menjadi sebagaimana terlampir dalam keputusan ini . Pasal II Keputusan ini berlaku sejak tanggal 23 Maret 1998 agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd.
Fuad Bawazier