DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 632/KMK.04/1994
TENTANG
NORMA PERHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK
LUAR NEGERI YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU
PENERBANGAN DALAM JALUR INTERNASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk menghitung
besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu, perlu ditetapkan
Norma Penghitungan Khusus tentang penghasilan neto; |
b. |
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Norma Penghitungan
khusus bagi Wajib Pajak luar negeri yang bergerak di bidang usaha pelayaran
atau penerbangan dalam jalur internasional dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567); |
2. |
Keputusan Presiden Nomor
96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN
KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG BERGERAK DI BIDANG
USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN DALAM JALUR INTERNASIONAL. |
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua
nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh erusahaan pelayaran
atau penerbangan dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari
atau menuju satu atau lebih pelabuhan di Indonesia ke luar negeri atau
sebaliknya. |
Pasal 2
(1) |
Penghasilan neto Wajib Pajak luar negeri dari kegiatan usaha
pelayaran atau penerbangan dalam jalur internasional ditetapkan sebesar
6% (enam persen) dari peredaran brutonya. |
(2) |
Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2,64% (dua persen enam puluh empat
perseribu), dari peredaran bruto dan bersifat final. |
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
982/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|