MENTERI KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 279/KMK.016/1996
TENTANG
HARGA PEMBELIAN BERAS OLEH PEMERINTAH KEPADA
BADAN URUSAN LOGISTIK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka penyediaan dana tunjangan bagi pegawai negeri, dianggap perlu untuk menetapkan harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik; | |
Mengingat |
: |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 388/M/1995; | |
Memperhatikan |
: |
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1996
tanggal 7 Pebruari 1996 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah; |
|
MEMUTUSKAN |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
HARGA PEMBELIAN BERAS OLEH PEMERINTAH KEPADA BADAN URUSAN LOGISTIK. |
|
Pasal 1 |
|||
(1) |
Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik (harga beras untuk golongan anggaran) ditetapkan sebesar Rp 868,00/Kg. | ||
(2) |
Ketetapan harga tersebut pada ayat 1 pasal ini mulai berlaku tanggal
1 April 1996. |
||
Pasal 2 |
|||
(1) |
Harga pembelian beras oleh Pemerintah sebagaimana tersebut pada pasal 1 di atas merupakan dasar bagi harga penjualan beras oleh Badan Urusan Logistik. | ||
(2) |
Hasil dari setiap penjualan beras oleh Badan Urusan Logistik harus
langsung disetorkan ke PT. Bank Rakyat Indonesia (perero) dan tidak boleh
digunakan untuk tujuan apapun. |
||
Pasal 3 |
|||
(1) |
Badan Urusan Logistik wajib melaporkan hasil pengadaan dan penyaluran beserta biaya-biaya yang timbul maupun pendapatan yang diperoleh dari penyarluran beras selama tahun berjalan kepada Departemen Keuangan cq Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN dan Direktorat Jenderal Anggaran setiap triwulan. | ||
(2) |
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) diwajibkan untuk melaporkan realisasi
penarikan kredit dan realisasi hasil penjualan beras. |
||
Pasal 4 |
|||
(1) |
Beban biaya perawatan stock rata-rata beras Badan Urusan Logistik diatas 500.000 ton untuk Tahun Anggaran 1996/1997 sebesar Rp 79.265.137.451,00 menjadi beban Pemerintah dan tagihan atas biaya perawatan tersebut diajukan Badan Urusan Logistik kepada Direktorat Jenderal Anggaran melalui Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN setiap triwulan dengan disertai dokumen-dokumen pendukungnya. | ||
(2) |
Dalam harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik
tersebut pada ayat 1 pasal 1 telah diperhitungkan cadangan dana pembangunan
gudang, yang akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan gudang-gudang
beras dan gula tahap berikutnya, oleh karena itu pada awal tahun anggaran
harus dipisahkan oleh Badan Urusan Logistik ke rekening tersendiri. |
||
Pasal 5 |
|||
(1) |
Masalah-masalah yang timbul sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini akan diselesaikan di Pusat atas dasar rekonsiliasi antara Badan Urusan Logistik dengan Departemen Keuangan. | ||
(2) |
Pada akhir tahun anggaran akan diadakan perhitungan kembali jumlah
stock rata-rata beras Badan urusan Logistik yang menjadi beban Pemerintah
sesuai dengan realisasi. |
||
Pasal 6 |
|||
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 64/KMK.016/1995 tanggal 27 Januari 1995 dinyatakan
tidak berlaku lagi. |
|||
SALINAN keputusan ini disampaikan kepada Yth. : |
|||
1. | Sdr. Menteri Koordinator Bidang EKKU dan WASBANG; | ||
2. | Sdr. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; | ||
3. | Sdr. Gubernur Bank Indonesia; | ||
4. | Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan; | ||
5. | Sdr. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; | ||
6. | Sdr. Kepala Badan Urusan Logistik; | ||
7. | Sdr. Direktur Jenderal Pembinaan BUMN; | ||
8. | Sdr. Direktur Jenderal Anggaran; | ||
9. | Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero). |
DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 9 April 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD