BIDANG USAHA TERTENTU - HARTA BERWUJUD - PERUBAHAN |
2012 |
PERMENKEU RI NOMOR 126/PMK.011/2012 TANGGAL 6 AGUSTUS 2012 |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 249/PMK.03/2008 TENTANG
PENYUSUTAN ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA BERWUJUD YANG
DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU |
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka lebih memberikan keseimbangan hak dan kewajiban Wajib
Pajak, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyusutan atas
pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan
dalam bidang usaha, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008
tentang Penyusutan atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang
Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu; |
|
|
- |
Dasar
Hukum
Peraturan ini adalah: |
|
|
|
Keppres
No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 249/PMK.03/2008. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran Untuk
Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha
Tertentu, diubah sebagai berikut: Perubahan ketentuan ayat (2) huruf c dan ayat (3) Pasal 1; Di
antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan
Pasal 2B; Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 3A dan Pasal 3B. |
CATATAN |
: |
- |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengajuan permohonan untuk memperoleh penetapan masa manfaat atas harta
berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya dan penetapan
dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan serta tata cara penetapan
masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud yang dimiliki dan
digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2A, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
|
|
- |
Ketentuan mengenai penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, mulai berlaku sejak
Tahun Pajak 2012. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
7
Agustus
2012. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2012. |