MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 09/PMK.02/2006

TENTANG

PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS PADA BADAN LAYANAN UMUM

MENTERI KEUANGAN,


 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umurn;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS PADA BADAN LAYANAN UMUM.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan
 

 

 

1.

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

 

 

2.

Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/ pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oieh suatu BLU.

 

 

3.

Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

 

 

4.

Dewan Pengawas BLU, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU.

 

 

5.

Pejabat Pengelola BLU adalah Pimpinan BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri dari Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, vang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.

 

 

6.

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah instansi Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.

 

 

7.

Nilai omzet adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLU yang berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.

 

 

8.

Nilai aset adalah jumlah aktiva yang tercantum dalam neraca BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu.

 

 

BAB II

PERSYARATAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS

Pasal  2

 

 

(1)

Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengurusan BLU dapat dibentuk Dewan Pengawas.

 

 

(2)

Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya pada BLU yang memiliki :

 

 

 

a.

realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran minimum sebesar Rp. 15.000.0000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dan/atau

 

 

 

b.

nilai aset menurut neraca, minimum sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).

 

 

BAB III

TUGAS DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGAWAS

Pasal  3

 

 

(1)

Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU yang dilakukan oieh Pejabat Pengelola BLU mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran, Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat berkewajiban :

 

 

 

a.

memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU;

 

 

 

b.

mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga clan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan BLU;

 

 

 

c.

melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU; clan

 

 

 

d.

memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam melaksanakan pengurusan BLU.

 

 

(3)

Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah berkewajiban :

 

 

 

a.

memberikan pendapat dan saran kepada gubernur/bupati/ walikota mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU.

 

 

 

b.

mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada gubernur/bupati/walikota mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan BLU.

 

 

 

c.

melaporkan kepada gubernur/bupati/walikota apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU; dan

 

 

 

d.

rnembcrikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam melaksanakan pengurusan BLU.

 

 

(4)

Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat dan kepada gubernur/bupati/walikota untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu semester dan sewaktu-sewaktu apabila diperlukan.

 

 

BAB IV

KEANGGOTAAN DEWAN PENGAWAS

Pasa1  4

 

 

(1)

Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5(iima) orang disesuaikan dengan nilai omzet dan/ atau nilai aset, serta seorang di antara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas.

 

 

(2)

Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada avat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang untuk BLU yang memiliki :

 

 

 

a.

realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran sebesar Rp. 15.000.0000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan/atau

 

 

 

b.

nilai aset menurut neraca sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

 

 

(3)

Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5(lima) orang untuk BLU yang memiliki :

 

 

 

a.

realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran lebih besar dari Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan/ atau

 

 

 

b.

nilai aset menurut neraca, lebih besar dari Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

 

 

BAB V

PERSYARATAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGAWAS

Pasal 5

 

 

Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang :

 

 

a.

memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah vang berkaitan dengan kegiatan BLU, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan

 

 

b.

mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan kerugian negara.

 

 

BAB VI

PEMBENTUKAN/PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS

Pasal 6

 

 

(1)

Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat dibentuk dengan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah dibentuk dengan keputusan gubernur/bupati/walikota atas usulan Kepala SKPD.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Anggota Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat terdiri dari unsur-unsur pejabat dari Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Keuangan, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLU.

 

 

(2)

Anggota Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah terdiri dari unsur-unsur pejabat SKPD dan unsur-unsur Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLU.

 

 

Pasa1 8

 

 

(1)

Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun clan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.

 

 

(2)

Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Pejabat Pengelola BLU, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pembentukan BLU.

 

 

BAB VII

PEMBERHENTIAN DEWAN PENGAWAS

Pasal 9

 

 

(1)

Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota sesuai kewenangannya, setelah masa jabatan Anggota Dewan Pengawas berakhir.

 

 

(2)

Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat.

 

 

(3)

Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan Kepala S'hI'D untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah.

 

 

(4)

Pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan apabila anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terbukti :

 

 

 

a.

tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

 

 

 

b.

tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan;

 

 

 

c.

terlibat dalam tindakan yang merugikan BLU, atau

 

 

 

d.

dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas BLU.

 

 

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 10

 

 

Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas, Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas.
 

 

 

Pasal 11

 

 

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada BLU, dan dimuat dalam Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang bersangkutan.

 

 

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, anggota Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan yang statusnya beralih menjadi PPK-BLU berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, yang telah menjabat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih dapat melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas sampai dengan dibentuk Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
          Ditetapkan di Jakarta
          pada tanggal 16 Februari 2006
 
          MENTERI KEUANGAN,
 
           
           
          SRI MULYANI INDRAWATI