PERATURAN  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  55  TAHUN  2005

TENTANG

HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang       :   a.    bahwa dalam rangka meringankan beban keuangan negara yang semakin berat dalam penyediaan dan pengadaan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri, perlu mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak dalam negeri;

b.   bahwa untuk melaksanakan pengurangan subsidi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat kurang mampu, melalui berbagai program peningkatan kesejahteraannya;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2005;

Mengingat         :   1.    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.        Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

 

3.       Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor  246, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor  4048);

4.       Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

5.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442);

6.        Peraturan  Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);

7.       Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4253);

8.        Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4436);

9.   Keputusan Presiden  Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;

 

 

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan      :  PERATURAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI.

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksudkan dengan :

1.Bahan Bakar  Minyak yang selanjutnya disebut BBM adalah Bensin Premium,  Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) atau nama lain yang mempunyai spesifikasi  yang sama.

2.         Terminal Transit/Instalasi/Depot adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan.

3.         Stasiun pengisian BBM adalah setiap tempat  untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM yang dimiliki atau dikuasai  oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan.

4.         Mid Oil Platt’s Singapore (MOPS) adalah  harga  transaksi  jual beli pada bursa minyak di Singapura.

5.         Harga Keekonomian adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah 15 % (lima belas per seratus).

6.         Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan Usaha Hilir.

7.         Usaha Kecil adalah  Usaha Kecil sebagaimana dimaksud  dalam Undang-Undang Nomor  9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Pasal 2

(1)      Harga jual eceran Minyak Tanah (Kerosene) untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil di titik serah, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

(2)      Harga jual eceran  Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil)  untuk  Usaha Kecil,  Transportasi, dan  Pelayanan Umum di titik serah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut :

a.     Bensin Premium                 :   Rp   4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);

b.     Minyak Solar (Gas Oil)      :    Rp   4.300,00 (empat ribu tiga ratus rupiah).

(3)   Harga jual eceran Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Transportasi darat termasuk sungai, danau, dan penyeberangan sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

(4)   Rincian Rumah Tangga, Usaha Kecil, Transportasi dan Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum  dalam  Lampiran  I  Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 3

Harga jual eceran BBM untuk Kapal Berbendera Asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar internasional yang ditetapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero)  atau  Badan Usaha lainnya.

 

Pasal  4

Penetapan Titik Serah dan tata cara pembayaran  BBM berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 5

(1)   Semua BBM sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini dan/atau campurannya dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri.

(2)   Apabila diperlukan PT Pertamina (Persero) dapat mengekspor BBM setelah terlebih dahulu mendapat izin Menteri Perdagangan.

(3)   Izin Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Pasal 6

Badan Usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7

Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8

(1)   Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

(2)   Badan Pengatur melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kelancaran pelaksanaan pendistribusian  BBM.

 

 

Pasal 9

(1)      Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selanjutnya disesuaikan dengan harga keekonomian yang dapat berupa kenaikan atau penurunan harga.

(2)      Penyesuaian harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 10

Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 11

Peraturan  Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2005.

 

 

 

   

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal  30 September 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 

 

 

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,

 

 

Lambock V. Nahattands

 

 


 

 

LAMPIRAN   I

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   55   TAHUN 2005

TANGGAL  30  September  2005   

 

 

RINCIAN  RUMAH TANGGA, USAHA KECIL, TRANSPORTASI,

DAN PELAYANAN UMUM

 

KONSUMEN PENGGUNA

URAIAN

Rumah Tangga

Konsumen yang menggunakan minyak tanah (Kerosene) untuk memasak dan penerangan dalam lingkup Rumah Tangga.

Usaha Kecil

Konsumen yang menggunakan Minyak Tanah (Kerosene),  Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari :

a.   Usaha kecil setelah diverifikasi instansi berwenang dapat diberikan kebutuhan BBM paling banyak 8 kiloliter/bulan/Unit Usaha Kecil; atau

b.   Nelayan yang mengkonsumsi Minyak Solar (Gas Oil)  dengan menggunakan kapal maksimum 30 GT yang mengkonsumsi Minyak Solar (Gas Oil)  paling banyak  25 (dua puluh lima) kiloliter/bulan.

 

KONSUMEN PENGGUNA

URAIAN

Transportasi

 

Konsumen yang menggunakan Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari :

a.    Segala bentuk sarana transportasi darat (kendaraan bermotor, kereta api) yang digunakan untuk angkutan umum dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP);

b.    Kapal berbendera nasional dengan trayek dalam negeri;

c.    Kendaraan bermotor milik TNI/Polri, Instansi Pemerintah/Swasta, Kapal milik Pemerintah/ TNI/Polri; atau

d.    Kendaraan bermotor milik pribadi.

Pelayanan Umum

Konsumen yang menggunakan Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari :

Rumah Sakit, Sarana Pendidikan/ Sekolah/Pesantren, Tempat Ibadah, Krematorium, Sarana Sosial, dan Kantor Pemerintahan.

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                          ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,

 

 

Lambock V. Nahattands


 

 

 LAMPIRAN   II

PERATURAN  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   55  TAHUN 2005

TANGGAL  30  September  2005

 

PENETAPAN TITIK SERAH DAN TATA CARA PEMBAYARAN BBM

 

 

Titik Serah (Custody Transfer Point) BBM

1.    Titik Serah (Custody Transfer Point) Minyak Tanah (Kerosene) untuk rumah tangga dan Usaha Kecil adalah pada Terminal Transit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden ini.

2.    Titik Serah (Custody Transfer Point) Bensin Premium  dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Usaha Kecil, Transportasi, dan Pelayanan Umum adalah pada Stasiun Pengisian BBM, Terminal Transit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden ini.

3.    Titik Serah (Custody Transfer Point) Minyak Solar (Gas Oil) untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri dilakukan melalui Bunker/Agen Bunker/PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha lainnya.

4.    Titik Serah (Custody Transfer Point) Bensin Premium  dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk industri, pertambangan, pembangkit listrik, dan konsumen lainnya  dilakukan melalui Terminal Transit/Instalasi/Depot.

 

Tata Cara Pembayaran BBM

1.    Tata cara pembayaran atas penjualan/penyerahan BBM sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2 Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan.

2.    PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembayaran BBM sebagaimana dimaksud dalam  angka 1.

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                          ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

                                                     

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,

 

 

Lambock V. Nahattands

 

 

                                              


     

   

LAMPIRAN   III

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR    55   TAHUN 2005

TANGGAL  30  September  2005

 

 

PENGGOLONGAN JENIS, TITIK PENYERAHAN, DAN KONSUMEN BBM

JENIS BBM

TITIK PENYERAHAN

KONSUMEN PENGGUNA

Minyak Tanah (Kerosene)

Terminal Transit/Instalasi/Depot

Rumah Tangga dan Usaha Kecil

Bensin Premium,

Minyak Solar (Gas Oil)

Stasiun Pengisian BBM, Terminal Transit/Instalasi/Depot

 

Usaha Kecil

 

Bensin Premium,

Minyak Solar (Gas Oil)

Stasiun Pengisian BBM, Terminal Transit/Instalasi/Depot

Transportasi dan Pelayanan Umum

Minyak Solar (Gas Oil)

Bunker/Agen Bunker

Kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri

Bensin Premium,

Minyak Solar (Gas Oil)

Terminal Transit/Instalasi/Depot

Industri, Pertambangan, Pembangkit Listrik, dan Konsumen lainnya *)

*)   Selain Konsumen untuk Rumah Tangga, Usaha Kecil, Transportasi, Pelayanan Umum, kapal berbendera asing, dan kapal tujuan luar negeri.

 

  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

                       

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,

 

 

Lambock V. Nahattands