Menimbang | : | a. | bahwa, PT. Pasti Hasil telah memenuhi persyaratan penyesuaian
Anggaran Dasar untuk mendapatkan izin usaha dalam bidang Pialang asuransi
berdasarkan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri
Keuangan No.226/KMK.017/1993; |
b. | bahwa, oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan izin
usaha kepada PT. Pasti Hasil dalam bentuk suatu Surat Keputusan Menteri
Keuangan. |
Mengingat | : | 1. | Undang-undang No.2 Tahun 1992; |
2. | Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992; | ||||||||||||||||||
3. | Keputusan Presiden No.96/M Tahun 1993; | ||||||||||||||||||
4. | Keputusan Menteri Keuangan
Nomor.226/KMK.017/1993. |
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN
IZIN USAHA PIALANG ASURANSI KEPADA PT. PASTI HASIL. |
Memberikan izin usaha Pialang kepada : |
Nama Perusahaan | : | PT. Pasti Hasil | ||||||||||||||||||||||||||||
NPWP | : | 1.307.600.5-021 | ||||||||||||||||||||||||||||
Alamat Perusahaan | : | Bank Bali Tower, Lt.16 Jl. Jend. Sudirman Kav.27 Jakarta 12920 |
Izin usaha ini berilaku mulai tanggal ditetapkannya
Keputusan ini dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya,
sepanjang perusahaan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. |
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur
Jenderal Moneter Dalam Negeri No.: KEP-6802/MD/1986 tertanggal 21 Oktober
1986 tentang pemberian izin usaha Pialang Asuransi kepada PT. Pasti Hasil
dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Keputusan ini akan diubah/ditinjau kembali apabila
dikemudian hari ternyata ada kekeliruan/kesalahan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: |
1. | Sdr. Sekretaris Jenderal; | |||||||||||||||||||
2. | Sdr. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan; | |||||||||||||||||||
3. | Sdr. Direktur Jenderal Pajak; | |||||||||||||||||||
4. | Sdr. Sekretaris Direktorak Jenderal Lembaga Keuangan; | |||||||||||||||||||
5. | Sdr. Direktur Asuransi. |
Ditetapkan di : JAKARTA |