ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI_PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PENGUSAHA PANAS BUMI_PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
2013
PERMENKEU RI NOMOR 142/PMK.02/2013 TANGGAL 18 OKTOBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal mempunyai tugas untuk menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro dan berdasarkan Kontrak Operasi Bersama dan/atau Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998 diatur bahwa Pengusaha Panas Bumi yang telah menyetor bagian Pemerintah, terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha Panas Bumi tersebut dikembalikan kepada Pengusaha Panas Bumi.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 27 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 115, TLN 4327); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 31 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 69); Keppres No. 76 Tahun 2000; Perpres No. 24 Tahun 2010; Kepmenkeu No. 766/KMK.04/1992 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No. 209/KMK.04/1998; Permenkeu RI No. 114/PMK.02/2009; Permenkeu No. 73/PMK.03/2010.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor oleh Pengusaha ke kas negara dapat dikembalikan kepada Pengusaha dengan ketentuan:
a. Setoran Bagian Pemerintah telah diterima seluruhnya
di Rekening Panas Bumi;
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
badan untuk 2 (dua) tahun terakhir telah dilaporkan
kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Tidak ada tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha
kepada Pemerintah yang terkait dengan kegiatan
usaha panas bumi.
Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah menerima jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meneliti dan memproses permohonan Pengusaha untuk disetujui atau ditolak paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak jawaban konfirmasi diterima dan dalam rangka penelitian permohonan Pengusaha dapat melakukan rekonsiliasi dan verifikasi bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan dibuatkan berita acara. Berdasarkan penelitian Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat permintaan pemindahbukuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Pengusaha.
Dalam hal ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dikembalikan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terhadap kesalahan dimaksud diperhitungkan dengan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai periode berikutnya.
CATATAN: - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan DIrektur Jenderal Pajak Nomor KEP-1288/LK/2000 dan KEP-68/PJ/2000 tentang Petunjuk Teknis Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Yang Telah Dibayar Oleh Pengusaha Sumberdaya Panasbumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2013.