ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||||||||||||
TARIF LAYANAN BLU_SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN_KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
|||||||||||||||||||
2014 |
|||||||||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 134/PMK.05/2014 TANGGAL 18 JUNI 2014 |
|||||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
|||||||||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor: PR.302/2/11 PHB 2013 tanggal 19 September 2013, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, dan usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. |
||||||||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||||||||||||
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502); PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); |
||||||||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||||||||||||||
|
|
|
Tarif Layanan BLU Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. |
||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||
|
|
|
Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan tarif jasa layanan di bidang pendidikan pelaut berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. |
||||||||||||||||
|
|
|
Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan pelaut kepada masyarakat. |
||||||||||||||||
|
|
|
Terhadap taruna berprestasi dan/atau taruna tingkat IV yang ditugaskan sebagai staf resimen di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, dan taruna berprestasi yang berasal dari wilayah Indonesia bagian Timur dan/atau daerah lain di wilayah Indonesia yang tertinggal dapat diberikan tarif Pendidikan Formal dan Tarif Diklat Keterampilan Pelaut paling sedikit sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Pendidikan Formal dan Tarif Diklat Keterampilan Pelaut sebagaimana tercantum dalam Lampiran. |
||||||||||||||||
|
|
|
Rincian Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
||||||||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Juni 2014. |