MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 172/PMK.01/2008


TENTANG


TATA CARA PENERBITAN JAMINAN PEMERINTAH ATAS FASILITAS PEMBIAYAAN
DARURAT (FPD) YANG DIBERIKAN OLEH BANK INDONESIA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pencegahan krisis keuangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) kepada bank yang berdampak sistemik;

 

 

b.

bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, FPD diberikan oleh Bank Indonesia dengan jaminan Pemerintah berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK);

 

 

c.

bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, pemberian jaminan tertulis atas FPD atas nama Pemerintah dilakukan oleh Menteri Keuangan;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan guna memperlancar pelaksanaan pemberian jaminan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan jaminan Pemerintah Atas Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) yang Diberikan oleh Bank Indonesia;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4907);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN JAMINAN PEMERINTAH ATAS FASILITAS PEMBIAYAAN DARURAT (FPD) YANG DIBERIKAN OLEH BANK INDONESIA.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Menteri Keuangan atas nama Pemerintah memberikan jaminan secara tertulis atas Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) yang diberikan oleh Bank Indonesia.

 

 

(2)

Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penggantian dana FPD yang belum dilunasi oleh bank kepada Bank Indonesia dalam hal:

 

 

 

a.

Bank tidak melunasi FPD dalam jangka waktu yang ditetapkan KSSK; atau

 

 

 

b.

Bank dinyatakan sebagai Bank Gagal sebelum berakhirnya jangka waktu FPD.

 

 

Pasal 2

 

 

Konsep Jaminan Menteri Keuangan atas nama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal berdasarkan pemberitahuan Sekretaris KSSK mengenai keputusan KSSK tentang pemberian FPD kepada suatu bank.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penyampaian konsep pemberian Jaminan Menteri Keuangan atas nama Pemerintah dilakukan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal setelah memperoleh informasi dari Sekretariat KSSK bahwa Sekretaris KSSK telah menerima dokumen/data yang dipersyaratkan untuk pemberian FPD oleh Bank Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Kepala Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang mengenai kebutuhan penyediaan dana kontinjensi dan/atau penerbitan Surat Berharga Negara sehubungan dengan penerbitan jaminan Pemerintah.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Dalam hal bank penerima FPD dinyatakan sebagai bank gagal atau tidak melunasi FPD sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengganti dana FPD yang belum dilunasi oleh bank penerima FPD kepada Bank Indonesia tersebut.

 

 

(2)

Ketentuan mengenai tatacara penggantian dana FPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Penggantian dana FPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan KSSK, setelah Bank Indonesia menyerahkan piutang FPD dan agunannya kepada Menteri Keuangan melalui Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang beserta seluruh dokumen yang telah dicek kelengkapannya oleh Bank Indonesia.

 

 

(2)

Penyerahan piutang FPD berikut agunan dan dokumen-dokumen terkait dilakukan melalui penandatanganan, Berita Acara antara Menteri Keuangan dan/atau pejabat yang ditunjuk dan Gubernur Bank Indonesia dan/atau pejabat yang ditunjuk.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyerahan, dan pengalihan piutang FPD dan agunannya kepada Menteri Keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Menteri Keuangan menunjuk Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk menatausahakan Surat pemberian jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berikut dokumen-dokumen yang terkait dengan proses pemberian jaminan dimaksud.

 

 

(2)

Kepala Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan copy Surat pemberian jaminan Pemerintah berikut copy dokumen-dokumen yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

 

 

Pasal 7

 

 

Dalam rangka pelaksanaan penjaminan Menteri Keuangan atas nama Pemerintah atas FPD yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, Departemen Keuangan dan Bank Indonesia dapat melakukan koordinasi dan pertukaran informasi.

 

 

Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 18 November 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Lampiran ....................>