MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 151/PMK.05/2008
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN
DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia; |
|
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero); |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA. |
||
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Dana Kehormatan Veteran adalah sejumlah uang yang diberikan kepada warga negara yang telah memperoleh Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pertahanan sebagai salah satu wujud penghargaan dan penghormatan. |
||
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Dana Kehormatan Veteran diberikan setiap bulan dengan besaran sebagai berikut : |
||
|
|
a. |
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang menerima Tunjangan Veteran; |
|
|
|
b. |
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan; |
|
|
|
c. |
Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang belum menerima Tunjangan Veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD atau pensiunan. |
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Dalam hal Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meninggal dunia dan yang bersangkutan telah menerima Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia atau telah mengajukan permohonan Dana Kehormatan Veteran diberikan kepada Janda/Duda/Yatim Piatu sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. |
||
|
Pasal 4 |
|||
|
|
PT Taspen (Persero) ditetapkan sebagai pelaksana pembayaran Dana Kehormatan Veteran. |
||
|
Pasal 5 |
|||
|
|
(1) |
Pembayaran pertama Dana Kehormatan Veteran kepada Veteran yang menerima Tunjangan Veteran dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran Tunjangan Veteran dan dimuat dalam Daftar Pembayaran (Dapem) yang sama. |
|
|
|
(2) |
Pembayaran pertama Dana Kehormatan Veteran kepada Veteran yang belum atau tidak menerima Tunjangan Veteran dilaksanakan setelah ada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Dana Kehormatan dari yang bersangkutan dengan disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. |
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
(1) |
Atas dasar pembayaran pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PT Taspen (Persero) membuat Dapem untuk keperluan pembayaran bulan berikutnya. |
|
|
|
(2) |
Pembayaran lanjutan dilaksanakan melalui Dapem sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|
|
Pasal 7 |
|||
|
|
Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran dari Menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang pertahanan sebagai dasar pembayaran Dana Kehormatan Veteran. |
||
|
Pasal 8 |
|||
|
|
Segala ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran pensiun/tunjangan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
Pasal 9 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 21 Oktober 2008 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
SRI MULYANI INDRAWATI |