ABSTRAK PERATURAN |
|||
TATA CARA_PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN_PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 253/PMK.03/2014 TANGGAL 30 DESEMBER 2014 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
|||
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa ketentuan mengenai keberatan Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, serta untuk memberikan pedoman pelaksanaan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, serta memberikan kepastian hukum. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); Perpres No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 13 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 24); Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 80 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 189); Kepres No. 60/P Tahun 2013. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada direktur Jenderal Pajak atas suatu SPPT atau SKP PBB, dengan menyampaikan Surat Keberatan dengan syarat:satu Surat Keberatan untuk satu SPPT atau SKP PBB, diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia, ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui KPP, dilampiri dengan SPPT atau SKP PBB asli yang diajukan keberatan, dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai dengan alasan pengajuan keberatan, diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT aau SKP PBB, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya dengan disertai bukti pendukung, ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Apabila Surat Keberatan dari Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan, maka Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan dan menyampaikan Surat Keberatan sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan Surat Keberatan sebelum tanggal diterimanya SPUH oleh Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima. |
CATATAN |
: |
- |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, surat Keberatan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat Surat Keberatan diajukan. |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2014. |