MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 520/KMK.04/2000


TENTANG


JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM

KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN

UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Pajak menetapkan kelompok harta-harta untuk jenis-jenis harta lainnya yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini sesuai dengan masa manfaatnya.

 

 

Pasal 2

 

 

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 3

 

 

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1999, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 4

 

 

Terhadap pengeluaran harta berwujud bukan bangunan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1999, tetap berlaku sampai habis masa manfaatnya.

 

 

Pasal 5

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 14 Desember 2000

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO



 

 

LAMPIRAN I

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

 

Jenis-jenis Harta Berwujud Yang

Termasuk dalam Kelompok I

 

Nomor Urut

Jenis Usaha

Jenis Harta

1

Semua jenis usaha

a.

Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.

 

 

b.

Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin photo copy, accounting machine dan sejenisnya.

 

 

c.

Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape / cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.

 

 

d.

Sepeda motor, sepeda dan becak

 

 

e.

Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan

 

 

f.

Alat dapur untuk memasak, makanan dan minuman

 

 

g.

 Dies, jigs, dan mould

2

Pertanian, perkebunan,  kehutanan, perikanan 

Alat yang digerakkan bukan dengan mesin

3.

Industri makanan dan minuman

Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet dan sejenisnya.

4.

Perhubungan, pergudangan dan komunikasi

Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.

5.

Industri semi konduktor

Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PEB-1), pose checker.

 

 



 

 

LAMPIRAN II

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

 

Jenis-jenis Harta Berwujud Yang

Termasuk dalam Kelompok II
 

Nomor Urut Jenis Usaha Jenis Harta

1

Semua jenis usaha

a.

Mebel dan perala tan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin, dan sejenisnya.

b.

Komputer, printer, scanner dan sejenisnya.

c.

Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.

 

 

d.

Container dan sejenisnya.

 

Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan

a.

Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar sejenisnya.

 

 

b.

Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, kehutanan, perkebunan, perkebunan dan perikanan. 

3

Industri makanan dan minuman

a.

Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan.

 

 

b.

Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, magarine, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.

 

 

c.

Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.

 

 

d.

Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.

4

Industri mesin

Mesin yang menghasilkan/produksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).

5

Perkayuan

Mesin dan perala tan penebangan kayu.

6

Konstruksi

Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.

7

Perhubungan, pergudangan dan komunikasi 

a.

Truck kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truck peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;

 

 

b.

Kapal penumpang, kapal barang,kapal khusus dibuat untuk
pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;

 

 

c.

Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;

 

 

d.

Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250DWT;

 

 

e.

Kapal balon.

8

Telekomunikasi

a.

Perangkat pesawat telepon;

 

 

b.

Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.

9

Industri semi konduktor

Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/ forming machine, wire bonder, wire pull tester.

 

 
 

 

LAMPIRAN III

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN


Jenis-jenis Harta Berwujud Yang

Termasuk dalam Kelompok III
 

Nomor Urut Jenis Usaha

Jenis Harta

1

Pertambangan selain minyak dan gas

Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin - mesin yang mengolah produk pelikan

2

Permintalan, pertenunan dan pencelupan

a.

Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain - kain bulu, tule)

 

 

b.

Mesin untuk yarn preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.

3

Perkayuan

a.

Mesin yang mengolah/menghasilkan produk - produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.

 

 

b.

Mesin dan peralatan penggergajian kayu.

4

Industri kimia

a.

Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinoida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.

 

 

b.

Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).

5

Industri mesin

Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).

6

Perhubungan dan komunikasi

a.

Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000DWT.

 

 

b.

Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 nwr.

 

 

c.

Dok terapung.

 

 

d.

Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.

 

 

e.

Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.

7

Telekomunikasi

Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.


 



 

 

LAMPIRAN IV

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

 

Jenis-jenis Harta Berwujud Yang

Termasuk dalam Kelompok IV
 

Nomor Urut Jenis Usaha

Jenis Harta

1

Konstruksi

Mesin berat untuk konstruksi.

2

Perhubungan dan komunikasi

a.

Lokomotif uap dan tender atas rel.

 

 

b.

Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.

 

 

c.

Lokomotif atas rel lainnya.

 

 

d.

Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.

 

 

e.

Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.

 

 

f.

Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.

 

 

g.

Dok-dok terapung.


                                                                                                        MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


                                                                                                                                                ttd.


                                                                                                                       PRIJADI PRAPTOSUHARDJO