Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka pengesahan pem bentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja perlu diatur bentuk dan susunan formulir permohonan; | |||||
b. | bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang tata cara permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja. | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembar an Negara Nomor 3477); | |||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507); | |||||||
3. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang, Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1992. | |||||||
4. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M/1988 Tahun l988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V. | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN PEMBENTUKAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA, PENYESUAIAN YAYASAN DANA PENSIUN DAN PENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA. | ||||||
|
||||||||
(1) | Permohonan pengesahan penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun bagi orang atau badan usaha yang telah menjalankan program yang menjanjikan pembayaran sejumlah uang yang dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, wajib disampaikan selambat-lambatnya sebelum tanggal 20 April 1993. | |||||||
(2) | Untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pendiri mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan contoh Formulir A lampiran Keputusan ini. | |||||||
Pasal 5 |
||||||||
(1) | Peraturan Dana Pensiun yang dilampirkan dalam rangka permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, disampaikan dalam rangkap dua. | |||||||
(2) | Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah disahkan oleh Menteri Keuangan, satu diantaranya dikembalikan kepada Pendiri dan yang lainnya disimpan di Departemen Keuangan. | |||||||
(3) | Dalam hal terdapat perbedaan di antara kedua Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka dianggap benar adalah Peraturan Dana Pensiun yang disimpan di Departemen Keuangan. | |||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |