MENTERI KEUANGAN REPUBUK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 340/KMK.01/2000

TENTANG

PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
KREDIT PERUMAHAN BANK TABUNGAN NEGARA (KP-BTN)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.

bahwa piutang negara yang berasal dan kredit perumahan Bank Tabungan Negara (KP-BTN) memiliki karakteristik yang berbeda dengan piutang negara perbankan pada umumnya yang pengurusannya dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN);

    b.

 bahwa sehubungan dengan telah terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Pengurusan Piutang Negara yang baru, dipandang perlu untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 29/KMK01/1996 tentang Pengurusan Piutang Negara KPR-BTN dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat : 1.

Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); .

    2.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;

3.

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

    5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK01/1998 tentang Pengurusan Piutang Negara;

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;

MEMUTUSKAN:

       
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KREDIT PERUMAHAN BANK TABUNGAN NEGARA (KP-BTN).

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1. Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara selanjutnya disebut KP- BTN adalah kredit yang diberikan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) untuk membantu anggota masyarakat, guna membeli sebuah rumah/bangunan berikut tanahnya untuk dimiliki atau dihuni sendiri, membangun rumah/bangunan di atas tanah sendiri, memperbaiki/meningkatkan nilai tambah rumah sendiri dan kredit lainnya dengan agunan berupa rumah/bangunan dan atau tanah yang dimiliki pemohon.
    2. Tunggakan angsuran adalah selisih antara saldo yang seharusnya (saldo teoritis) dengan saldo aktual yang belum dipenuhi oleh Penanggung Hutang sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
    3. Saldo Hutang adalah jumlah hutang yang terdiri dari pokok hutang dan bunga yang belum dibayar, sampai dengan periode tertentu.
    4. Denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Penanggung Hutang sebagai sanksi atas adanya tunggakan angsuran.
    5. Biaya lain-lain adalah biaya lainnya yang dibebankan kepada Penanggung Hutang sebagai akibat dari adanya perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang sesuai rumusan perjanjian kredit dan atau ketentuan dan syarat-syarat urn urn perjanjian kredit.
    6 Surat Pernyataan adalah surat pengakuan jurnlah tunggakan angsuran, denda dan biaya lain lain yang dibuat dan ditandatangani oleh Penanggung Hutang yang rnernuat syarat-syarat penyelesaiannya sesuai ketentuan yang diatur dalarn Keputusan Menteri Keuangan ini.
    7. Pengernbalian Sisa Pokok Hutang adalah pengernbalian pengurusan piutang oleh PUPN/BUPLN kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) setelah adanya pelunasan tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain oleh debitor dan atau Penanggung Hutang.

Pasal 2

Pengurusan Piutang Negara KP-BTN yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini terbatas pada jenis kredit yang diberikan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1), dengan ketentuan maksimal kredit yang diberikan Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 3

Penyerahan Pengurusan Piutang Negara KP-BTN kepada PUPN/BUPLN dirinci dalam empat bagian, yaitu saldo hutang, tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain.

Pasal 4

Penetapan besarnya piutang negara KP-BTN oleh PUPN/BUPLN didasarkan atas ketentuan bahwa jangka waktu yang dapat diperhitungkan untuk pembebanan bunga, denda dan beban lainnya adalah selama 15 (lima belas) bulan sejak terjadinya tunggakan pokok dan atau bunga.

Pasal 5

    (1) Dalam melaksanakan Pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PUPN/BUPLN memberikan kesempatan kepada debitor untuk melunasi hutang tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbitkan
 
    (2). Kesanggupan debitor untuk melunasi tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Surat Pernyataan.
    (3) Terhadap pelunasan hutang sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan, dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 1% (satu per seratus) dari tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain sebagaimana diatur dalam Pasal 4.

Pasal 6

    (1) PUPN/BUPLN mengembalikan sisa pokok hutang kepada PT BTN (Persero), dalam hal debitor melunasi hutang tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain sesuai Surat Pernyataan.
    (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu) kali.
   

Pasal 7

   

Dalam hal debitor tidak bersedia atau tidak dapat melunasi tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dibuat Pernyataan Bersama yang memuat seluruh hutang dan jangka waktu penyelesaian.

   

Pasal 8

    1.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) dapat melakukan penarikan kembali Pengurusan Piutang Negera yang sudah diurus oleh PUPN /BUPLN dalam rangka penyehatan.

    (2)

 Upaya Penyehatan dalam rangka Pengurusan Piutang Negara khusus KP-BTN dapat berupa :

a. penjadwalan utang sisa pinjaman debitor yang bersangkutan ;
b. alih debitor;
c. alih debitor sekaligus penjadwalan ulang sisa pinjaman; atau
d. upaya penyehatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    (3) Dalam rangka penarikan kembali pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PT Bank Tabungan Negara (Persero) menyampaikan usul penarikan.
    (4) Penarikan kembali pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 2 1/2 % (dua setengah per seratus) dari sisa jumlah hutang yang harus dilunasi oleh debitor.
    Pasal 9
   

Pengurusan Piutang Negara KPR-BTN yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berpedoman kepada ketentuan umum tentang Pengurusan Piutang Negara.

Pasal 10

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala BUPLN.

Pasal 11

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                      Ditetapkan di Jakarta
                                      pada tanggal18 Agustus 2000

                                     MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                                      ttd

                                     BAMBANG SUDIBYO

                                     Salinan sesuai dengan aslinya
                                    
Kepala Biro Umum

                                     u.b.

                                     Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

                                     Mustafa Husian, SH

                                     NIP 060051103