MENTERI KEUANGAN REPUBUK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||||
Menimbang | : | a. |
bahwa piutang negara yang berasal dan kredit perumahan Bank Tabungan Negara (KP-BTN) memiliki karakteristik yang berbeda dengan piutang negara perbankan pada umumnya yang pengurusannya dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); |
|
b. |
bahwa sehubungan dengan telah terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Pengurusan Piutang Negara yang baru, dipandang perlu untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 29/KMK01/1996 tentang Pengurusan Piutang Negara KPR-BTN dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
|||
Mengingat | : | 1. |
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); . |
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara; |
|||
3. |
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; |
|||
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; |
|||
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK01/1998 tentang Pengurusan Piutang Negara; |
|||
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara; |
|||
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KREDIT PERUMAHAN BANK TABUNGAN NEGARA (KP-BTN). |
||
Pasal 1 |
||||
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: | ||||
1. | Kredit Perumahan Bank Tabungan Negara selanjutnya disebut KP- BTN adalah kredit yang diberikan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) untuk membantu anggota masyarakat, guna membeli sebuah rumah/bangunan berikut tanahnya untuk dimiliki atau dihuni sendiri, membangun rumah/bangunan di atas tanah sendiri, memperbaiki/meningkatkan nilai tambah rumah sendiri dan kredit lainnya dengan agunan berupa rumah/bangunan dan atau tanah yang dimiliki pemohon. | |||
2. | Tunggakan angsuran adalah selisih antara saldo yang seharusnya (saldo teoritis) dengan saldo aktual yang belum dipenuhi oleh Penanggung Hutang sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan. | |||
3. | Saldo Hutang adalah jumlah hutang yang terdiri dari pokok hutang dan bunga yang belum dibayar, sampai dengan periode tertentu. | |||
4. | Denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Penanggung Hutang sebagai sanksi atas adanya tunggakan angsuran. | |||
5. | Biaya lain-lain adalah biaya lainnya yang dibebankan kepada Penanggung Hutang sebagai akibat dari adanya perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang sesuai rumusan perjanjian kredit dan atau ketentuan dan syarat-syarat urn urn perjanjian kredit. | |||
6 | Surat Pernyataan adalah surat pengakuan jurnlah tunggakan angsuran, denda dan biaya lain lain yang dibuat dan ditandatangani oleh Penanggung Hutang yang rnernuat syarat-syarat penyelesaiannya sesuai ketentuan yang diatur dalarn Keputusan Menteri Keuangan ini. | |||
7. | Pengernbalian Sisa Pokok Hutang adalah pengernbalian pengurusan piutang oleh PUPN/BUPLN kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) setelah adanya pelunasan tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain oleh debitor dan atau Penanggung Hutang. | |||
Pasal 2 |
||||
Pengurusan Piutang Negara KP-BTN yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini terbatas pada jenis kredit yang diberikan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1), dengan ketentuan maksimal kredit yang diberikan Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). | ||||
Pasal 3 |
||||
Penyerahan Pengurusan Piutang Negara KP-BTN kepada PUPN/BUPLN dirinci dalam empat bagian, yaitu saldo hutang, tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain. |
||||
Pasal 4 |
||||
Penetapan besarnya piutang negara KP-BTN oleh PUPN/BUPLN didasarkan atas ketentuan bahwa jangka waktu yang dapat diperhitungkan untuk pembebanan bunga, denda dan beban lainnya adalah selama 15 (lima belas) bulan sejak terjadinya tunggakan pokok dan atau bunga. | ||||
Pasal 5 |
||||
(1) |
Dalam melaksanakan Pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, PUPN/BUPLN memberikan kesempatan kepada debitor untuk melunasi
hutang tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain dalam waktu 3 (tiga)
bulan sejak Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) diterbitkan |
|||
(2). | Kesanggupan debitor untuk melunasi tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Surat Pernyataan. | |||
(3) | Terhadap pelunasan hutang sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan, dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 1% (satu per seratus) dari tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain sebagaimana diatur dalam Pasal 4. | |||
Pasal 6 |
||||
(1) | PUPN/BUPLN mengembalikan sisa pokok hutang kepada PT BTN (Persero), dalam hal debitor melunasi hutang tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain sesuai Surat Pernyataan. | |||
(2) | Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu) kali. | |||
Pasal 7 |
||||
Dalam hal debitor tidak bersedia atau tidak dapat melunasi tunggakan angsuran, denda dan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dibuat Pernyataan Bersama yang memuat seluruh hutang dan jangka waktu penyelesaian. |
||||
Pasal 8 |
||||
1. |
PT Bank Tabungan Negara (Persero) dapat melakukan penarikan kembali Pengurusan Piutang Negera yang sudah diurus oleh PUPN /BUPLN dalam rangka penyehatan. |
|||
(2) |
Upaya Penyehatan dalam rangka Pengurusan Piutang Negara khusus KP-BTN dapat berupa : |
|||
a. | penjadwalan utang sisa pinjaman debitor yang bersangkutan ; | |||
b. | alih debitor; | |||
c. | alih debitor sekaligus penjadwalan ulang sisa pinjaman; atau | |||
d. | upaya penyehatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||
(3) | Dalam rangka penarikan kembali pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PT Bank Tabungan Negara (Persero) menyampaikan usul penarikan. | |||
(4) | Penarikan kembali pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 2 1/2 % (dua setengah per seratus) dari sisa jumlah hutang yang harus dilunasi oleh debitor. | |||
Pasal 9 | ||||
Pengurusan Piutang Negara KPR-BTN yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berpedoman kepada ketentuan umum tentang Pengurusan Piutang Negara. |
||||
Pasal 10 | ||||
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala BUPLN. |
||||
Pasal 11 | ||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG SUDIBYO |
||||
Salinan
sesuai dengan aslinya u.b. Kepala Bagian Tata Usaha Departemen Mustafa Husian, SH NIP 060051103 |