PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2009

 
TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005

TENTANG JALAN TOL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

RESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa infrastruktur yang dibangun Pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya bagi masyarakat;

b.

bahwa pada beberapa daerah di Indonesia, sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan infrastruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL.

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489), diubah sebagai berikut :

Ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 38

(1)

Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1a)

Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2)

Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOM OR 88

 

 

PENJELASAN

ATAS
 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2009

 
TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005

TENTANG JALAN TOL

 

I.

UMUM

 

Transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik, serta pertahanan dan keamanan.

 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan merupakan salah satu prasarana transportasi nasional yang diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, asas keamanan, asas keserasian, asas keadilan, asas transparansi, asas keberdayagunaan, serta asas kebersamaan dan kemitraan, diharapkan dapat melayani kepentingan umum dan dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat.

 

Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal I

 

 

Cukup jelas

 

Pasal II

 

 

Cukup jelas

         
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOM OR 5019