Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991, sebagai berikut :
1.
2. |
Ketentuan Pasal 1 disempurnakan, sehingga berbunyi sebagai berikut
:
"Pasal 1
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak."
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut
:
|
"Pasal 2
|
|
(1) |
Yang menjadi Subyek Pajak adalah : |
|
|
|
|
a. |
1)
2) |
orang pribadi;
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; |
|
|
|
|
b. |
badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah
dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutusan, perkumpulan, firma,
kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun,
dan bentuk badan usaha lainnya; |
|
|
|
|
c. |
bentuk usaha tetap. |
|
|
(2)
(3) |
Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak
luar negeri.
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah : |
|
|
|
|
a. |
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi
yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam
suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia; |
|
|
|
|
b. |
badan yang didirikan atau bertempat berkududukan di Indonesia; |
|
|
|
|
c. |
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang
berhak. |
|
|
(4) |
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak Luar negeri adalah : |
|
|
|
|
a. |
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada
di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia; |
|
|
|
|
b. |
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia. |
|
|
(5) |
Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha dipergunakan
oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indoensia atau berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di Indonesia yang dapat berupa : |
|
|
|
|
|
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
l. |
tempat kedudukan manajeman;
cabang perusahaan;
kantor perwakilan;
gedung kantor;
pabrik
bengkel;
pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang
digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh oarang lain,
sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan;
orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak bertempat kedudukan
di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia. |
|
|
(6) |
Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan
oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya." |
3. |
Menambah ketentuan baru diantara Pasal 2 dan Pasal 3 yang dijadikan
Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut: |
|
|
"Pasal 2A
|
|
(1) |
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan,
berada atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada
saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. |
|
|
(2) |
Kewajiban pajak subjektif badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf b dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi
bertempat kedudukan di Indonesia. |
|
|
(3) |
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dalam
Pasal 2 ayat (4) huruf a dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (5) dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap. |
|
|
(4) |
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dimulai pada saat orang pribadi atau badan
tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir
pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut. |
|
|
(5) |
Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2) dimulai pada saat timbulnya warisan
yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai
dibagi. |
|
|
(6) |
Apabila kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal
atau yang berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak,
maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak." |
|
|
|
|
4. |
Ketentuan Pasal 3 diubah,sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut
: |
"Pasal 3
Tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
:
a. |
badan perwakilan negara asing; |
b. |
pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat
lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka
yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat
bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia, serta negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik; |
c. |
organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk
memperoleh penghasilan di Indonesia; |
d. |
pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan di Indonesia." |
|
|