MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 21/PMK. 010/2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUNGAN NOMOR 06/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk memberikan perlakuan yang sama kepada PT Pertamina (Persero) dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan importasi barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang yang dipergunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh PT Pertamina (Persero); |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); |
|
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; |
|
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor; |
|
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; |
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 06/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal I KETENTUAN UMUM Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut : |
||
|
|
|
”Pasal 2 Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengikat Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan PT Pertamina (Persero).” |
|
|
|
Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2006 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 16 Juli 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
JUSUF ANWAR |
|