ALOKASI KURANG BAYAR - APBN - SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
2012
PERMENKEU RI NOMOR 86/PMK.07/2012 TANGGAL 8 JUNI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2011 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka penetapan kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 untuk daerah kabupaten dan kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012, yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 adalah sebesar Rp6.476.333.602,00 (enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus dua rupiah) rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

CATATAN : - Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Juni 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2012.