ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Perwakilan
Negara Asing / Badan Internasional serta Pejabat / Tenaga Ahlinya sesuai
dengan azas timbal balik sehubungan dengan permintaan restitusi / pembebasan
PPN dan / atau PPnBM atas perolehan BKP / JKP, dipandang perlu diadakan
penyesuaian tata cara yang berlaku selama ini dengan keputusan Menteri
Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No. 1 Tahun 1982 (LN Tahun 1982 No. 2, TLN No. 3211); UU No. 8 Tahun
1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) jo. UU No. 11 Tahun 1994 (LN Tahun
1994 No. 61, TLN No. 3568); PP No.50 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.79, TLN
No.3581) jo. PP No. 36 Tahun 1996 (LN Tahun 1996 No.53, TLN No.3640); Keppres
No. 96/M/1993 jo. Keppres No.150/M/1997.
|
|
|
- |
Dalam Keputusan ini diatur tentang :
Pemberian pembebasan PPN dan / atau PPn atas Barang Mewah atas pembelian
BKP atau perolehan JKP yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing dan
Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta
Pejabat /Tenaga Ahlinya; Pemberian pembebasan PPN dan / atau PPnBM kepada
Perwakilan Negara Asing atas dasar azas timbal balik; Permintaan kembali
PPN dan/atau PPnBM yang memperoleh fasilitas pembebasan yang telah terlanjur
dipungut dengan jalan mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak disertai
dengan rekomendasi dari Dep. Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet.
|
CATATAN |
: |
- |
Dirjen Pajak mengatur pelaksanaan teknis keputusan ini. |
|
|
- |
Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No. KEP- 804/MK/8/6/1974 dan Kepmenkeu
No. KEP- 961/MK/7/7/1974. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 27 Januari 1998. |