PPN - PERWAKILAN NEGARA ASING - PEMBEBASAN
1998
KEPMENKEU NO. 25/KMK.01/1998 TANGGAL 27 JANUARI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TANTANG PEMBERIAN RESTITUSI / PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN / ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING / BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABAT / TENAGA AHLINYA.
ABSTRAK : - Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Perwakilan Negara Asing / Badan Internasional serta Pejabat / Tenaga Ahlinya sesuai dengan azas timbal balik sehubungan dengan permintaan restitusi / pembebasan PPN dan / atau  PPnBM atas perolehan BKP / JKP, dipandang perlu diadakan penyesuaian tata cara yang berlaku selama ini dengan keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No. 1 Tahun 1982 (LN Tahun 1982 No. 2, TLN No. 3211); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) jo. UU No. 11 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 61, TLN No. 3568); PP No.50 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.79, TLN No.3581) jo. PP No. 36 Tahun 1996 (LN Tahun 1996 No.53, TLN No.3640); Keppres No. 96/M/1993 jo. Keppres No.150/M/1997.
-
Dalam Keputusan ini diatur tentang :
Pemberian pembebasan PPN dan / atau PPn atas Barang Mewah atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat /Tenaga Ahlinya; Pemberian pembebasan PPN dan / atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing atas dasar azas timbal balik; Permintaan kembali PPN dan/atau PPnBM yang memperoleh fasilitas pembebasan yang telah terlanjur dipungut dengan jalan mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak disertai dengan rekomendasi dari Dep. Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet.
CATATAN : - Dirjen Pajak mengatur pelaksanaan teknis keputusan ini.
- Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No. KEP- 804/MK/8/6/1974 dan Kepmenkeu No. KEP- 961/MK/7/7/1974.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 27 Januari 1998.