ABSTRAK PERATURAN

PENGADAAN LANGSUNG_SECARA ELEKTRONIK_KEMENTERIAN KEUANGAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 13/PMK.01/2014 TANGGAL 20 JANUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

ABSTRAK :  -   bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2), ayat (3), ayat (3a) dan Pasal 41 ayat (3) dan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung dan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan secara elektronik.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Perpres No. 24 Tahun 2010  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres N0. 56 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 126); Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 155, TLN 5334); Perpres No. 84 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 198); Permenkeu RI No. 233/PMK.01/2013.

 

-     Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

   Pelaksanaan pengadaan langsung di lingkungan Kementerian Keuangan merupakan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan pengadaan langsung di lingkungan Kementerian Keuangan meliputi:

     a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

         bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah;

    b.  Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi

         Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

  Para pihak dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung (Aplikasi SIMpeL) diantaranya penyelenggara, pelaksana sistem, pengguna sistem.

    Penunjukan pelaksana sistem ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Pusat LPSE, untuk Super Admin, Admin System, dan Admin Agency dan juga ditetapkan melalui surat penunjukan dari Kepala Satuan Kerja, untuk Admin Satker dan Sub Admin Satker.

   Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, Pusat LPSE mempunyai tugas dan kewenangan:

    a. menyiapkan rumusan kebijakan di bidang Pengadaan

        Langsung Secara Elektronik;

    b. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Aplikasi

       SIMPeL Kementerian Keuangan;

    c. melaksanakan pengelolaan sistem layanan SIMPeL;

    d. memberikan pelayanan Aplikasi SIMPeL kepada

       Kementerian/Lembaga yang telah bekerja sama; dan

    e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan terkait

       dengan pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik.

     Aplikasi SIMPeL digunakan untuk:

    a. Pembelian Langsung yang menggunakan:

        1) Bukti pembelian, untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya

           dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000,00

           (sepuluh juta rupiah); atau

        2) Kuitansi, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan

           Konsytuksi/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan

           Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    b. Pengadaan Langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk

       pengadaan:

        1) Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, dengan nilai

           sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

           atau

        2) Pengadaan Jasa Konsultansi, dengan nilai sampai dengan

              Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

   Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan setiap semester dan dikoordinasikan oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan, Pusat LPSE Kementerian Keuangan melakukan kompilasi atas laporan hasil pelaksanaan Aplikasi SIMPeL dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan c.q. Sekretaris  Jenderal Kementerian Keuangan.

 

CATATAN : -   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Pengadaan Langsung secara manual dapat tetap dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya Pengadaan Langsung Secara Elektronik secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan pada Tahun Anggaran 2016.

                   -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2014.

                    -  Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 20 Januari 2014.