KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP-1382/MK/6/11/1975,
TENTANG
RAHASIA LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | 1. | bahwa dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1/1972 juga ditetapkan bahwa kepada Lembaga Keuangan diberikan izin melakukan usaha bank yaitu di bidang perkreditan; | |||||
2. | bahwa sudah merupakan kelaziman bagi badan-badan pemberi kredit mengadakan saling tukar-menukar informasi demi pengamanan kredit yang diberikan; | |||||||
3. | bahwa bagi badan-badan pemberi kredit, khususnya perbankan, telah dikenal adanya Daftar Istilah Informasi dan Lembaga Rahasia Bank; | |||||||
4. | bahwa dipandang perlu agar bagi Lembaga Keuangan non Bank diberikan kesempatan dan kemungkinan memperoleh informasi dari perbankan atau antar sesama Lembaga tersebut; | |||||||
5. | bahwa hal tersebut perlu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan. | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang No. 15 tahun 1952 tentang Bursa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 No. 67); | |||||
2. | Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1/1972 tentang Perubahan dan tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-792/MK/IV/12/1970; | |||||||
Mendengar | : | Pendapat Badan Pembina Pasar Uang dan Modal; | ||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RAHASIA LEMBAGA KEUANGAN NON BANK. | ||||||
Pasal 1. Lembaga Keuangan non Bank tidak boleh memberikan keterangan keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang patut dirahasiakan oleh Lembaga Keuangan non Bank, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Surat Keputusan ini. Pasal 2. |
||||||||
(1) |
|
|||||||
(2) |
|
|||||||
(3) | Segala hal yang wajib dirahasiakan berdasarkan Surat Keputusan ini hanya boleh diumumkan berdasarkan surat izin Menteri Keuangan. | |||||||
Pasal 3. Rahasia Lembaga Keuangan non Bank tersebut tidak mengurangi kelaziman tukar-menukar informasi dalam dunia Lembaga Keuangan sebagaimana terdapat dalam dunia perbankan, baik antar Lembaga Keuangan non Bank sesamanya maupun antara Lembaga Keuangan non Bank dengan Bank-Bank, sesuai dengan tata care dan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 Pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan pasal 2 Surat Keputusan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 No. 67). Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, Keputusan ini diumumkan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA.
Pada tanggal: 28 Nopember 1975.
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA
----------------------
CATATAN
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975