KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP-1382/MK/6/11/1975,

TENTANG

RAHASIA LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 1. bahwa dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1/1972 juga ditetapkan bahwa kepada Lembaga Keuangan diberikan izin melakukan usaha bank yaitu di bidang perkreditan;
2. bahwa sudah merupakan kelaziman bagi badan-badan pemberi kredit mengadakan saling tukar-menukar informasi demi pengamanan kredit yang diberikan;
3. bahwa bagi badan-badan pemberi kredit, khususnya perbankan, telah dikenal adanya Daftar Istilah Informasi dan Lembaga Rahasia Bank;
4. bahwa dipandang perlu agar bagi Lembaga Keuangan non Bank diberikan kesempatan dan kemungkinan memperoleh informasi dari perbankan atau antar sesama Lembaga tersebut;
5. bahwa hal tersebut perlu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 15 tahun 1952 tentang Bursa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 No. 67);
2. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1/1972 tentang Perubahan dan tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-792/MK/IV/12/1970;
Mendengar : Pendapat Badan Pembina Pasar Uang dan Modal;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RAHASIA LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.

Pasal 1.

Lembaga Keuangan non Bank tidak boleh memberikan keterangan keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang patut dirahasiakan oleh Lembaga Keuangan non Bank, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Surat Keputusan ini.

Pasal 2.

(1)
Untuk keperluan perpajakan Menteri Keuangan dapat memerintahkan kepada Lembaga Keuangan non Bank secara tertulis supaya memberi keterangan-keterangan dan memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti tertulis atau surat-surat dari seorang nasabah kepada pejabat pajak.
Perintah tersebut di atas menyebut nama wajib pajak yang dikehendaki keterangannya.
(2)
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara tindak pidana, Menteri Keuangan dapat memberi izin kepada Jaksa/Hakim untuk meminta kepada Lembaga Keuangan non Bank keterangan tentang keadaan keuangan tersangka/terdakwa. Izin itu diberikan secara tertulis atas permintaan Jaksa Agung apabila yang memerlukan keterangan adalah Jaksa dan atas permintaan Ketua Mahkamah Agung apabila Hakim yang memerlukan keterangan-keterangan itu.
Apabila yang memerlukan keterangan adalah Jaksa, maka disebutkan nama tersangka, sebab-sebab keterangan diminta dan hubungan antara perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan-keterangan yang diminta.
(3) Segala hal yang wajib dirahasiakan berdasarkan Surat Keputusan ini hanya boleh diumumkan berdasarkan surat izin Menteri Keuangan.

Pasal 3.

Rahasia Lembaga Keuangan non Bank tersebut tidak mengurangi kelaziman tukar-menukar informasi dalam dunia Lembaga Keuangan sebagaimana terdapat dalam dunia perbankan, baik antar Lembaga Keuangan non Bank sesamanya maupun antara Lembaga Keuangan non Bank dengan Bank-Bank, sesuai dengan tata care dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

Pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan pasal 2 Surat Keputusan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 No. 67).

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, Keputusan ini diumumkan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

----------------------

CATATAN

Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975