MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 108/PMK.011/2011

TENTANG


BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
GUNA PEMBUATAN DAN PERBAIKAN GERBONG BARANG, KERETA PENUMPANG,
KERETA REL LISTRIK /DIESEL, BOGIE, DAN KOMPONEN KERETA API
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api;

 

 

b.

bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;

 

 

c.

bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie dan Komponen Kereta Api Untuk Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN PERBAIKAN GERBONG BARANG, KERETA PENUMPANG, KERETA REL LISTRIK/DIESEL, BOGIE DAN KOMPONEN KERETA API UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat dan memperbaiki gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api.

 

 

2.

Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan dan Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie dan Komponen Kereta Api yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk komponen untuk diolah, dirakit, dan dipasang, guna pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api oleh Perusahaan.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

 

 

(3)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap:

 

 

 

a.

Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen);

 

 

 

b.

Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

 

 

 

c.

Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pembalasan;

 

 

 

d.

Barang dan Bahan yang diimpor ke dalam Kawasan Berikat menggunakan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapat penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan/atau

 

 

 

e.

Barang dan Bahan yang diimpor dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

 

 

(4)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp6.192.500.000,00 (enam miliar seratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

(5)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.

 

 

(6)

Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

 

Pasal 3

 

 

(1)

Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.

 

 

(2)

Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

 

 

 

a.

nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;

 

 

 

b.

nama Perusahaan;

 

 

 

c.

Nomor Pokok Wajib Pajak;

 

 

 

d.

alamat;

 

 

 

e.

kantor pabean tempat pemasukan barang;

 

 

 

f.

uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;

 

 

 

g.

pos tarif (HS);

 

 

 

h.

jumlah/satuan barang;

 

 

 

i.

perkiraan harga impor;

 

 

 

j.

negara asal;

 

 

 

k.

perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan

 

 

 

l.

pimpinan Perusahaan.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

 

(2)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

 

(3)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api oleh industri pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api.

 

 

(4)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.011/2011" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.

 

 

(2)

Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3), maka Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

 

(2)

Persetujuan atas permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya.

 

 

(3)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api oleh industri pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api.

 

 

(4)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

Pasal 8

 

 

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

 

Pasal 9

 

 

(1)

Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie dan komponen kereta api dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

 

 

(2)

Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

 

Pasal 10

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 18 Juli 2011

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

           
          ttd.
           
          AGUS D.W. MARTOWARDOJO
           

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 18 Juli 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

   
ttd.  
   
PATRIALIS AKBAR  
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 418

 

 

 

LAMPIRAN

 

PERATURAN        MENTERI         KEUANGAN

 

NOMOR  108/PMK.011/201  TENTANG  BEA

 

MASUK       DITANGGUNG       PEMERINTAH

 

ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA

 

PEMBUATAN  DAN  PERBAIKAN GERBONG

 

BARANG,  KERETA  PENUMPANG,  KERETA

 

REL      LISTRIK /  DIESEL,        BOGIE       DAN

              KOMPONEN KERETA API.

 

 

DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN PERBAIKAN
GERBONG BARANG, KERETA PENUMPANG, KERETA REL LISTRIK /DIESEL, BOGIE,
DAN KOMPONEN KERETA API UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

 

NO.

URAIAN BARANG

SPESIFIKASI

URAIAN

DALAM POS

TARIF

1.

Hot rolled steel sheet in coil

Tebal kurang dari 3 mm dengan lebar 600 mm atau lebih

7208.39.00.00

2.

Hot rolled steel plates

Tebal lebih dari 10 mm dengan lebar 600 mm atau lebih

7208.51.00.00

Tebal 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm dengan lebar 600 mm atau lebih

7208.52.00.00

Tebal lebih dari 3mm tapi tidak melebihi 4,75 mm dengan lebar 600mm atau lebih

7208.53.00.00

Tebal kurang dari 3mm dengan lebar 600mm atau lebih

7208.54.00.00

3.

Cold rolled steel sheet in coils

Tebal melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3mm dengan lebar 600 mm atau lebih sampai dengan 1.250 mm

7209.16.00.10

4.

Cold rolled steel sheets

Tebal melebihi 1 mm tetapi kurang dari 3 mm dengan lebar 600 mm atau lebih sampai dengan 1.250 mm

7209.26.00.10

5.

Hot rolled steel sheet in coils/hot rolled steel plates/hot rolled steel sheets

Dengan ketebalan tebal 0.8-25 mm

7211.19.90.00

6.

Hot rolled steel round bar

Mengandung karbon 0,6% atau lebih dengan penampang silang lingkaran

7214.20.21.00

7.

Hot rolled steel bar

Mengandung karbon kurang dari 0,6% dengan penampang silang persegi panjang

7214.91.10.90

8.

Hot rolled steel round bar/shaft bar

Mengandung karbon kurang dari 0,6% dengan penampang silang lingkaran

7214.99.90.20

9.

Channel steel

Tinggi kurang dari 80 mm

7216.10.00.00

 

 

Tinggi 80 mm atau lebih

7216.31.00.00

10.

Angle steel

Tinggi 80 mm atau lebih

7216.50.90.00

11.

Cold rolled stainless steel sheets/cold rolled stainless steel plate

Tebal 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm, lebar 600 mm atau lebih

7219.32.00.00

Tebal lebih dari 1 mm tetapi kurang dari 3 mm, lebar 600 mm atau lebih

7219.33.00.00

Dengan ketebalan 0,5 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 1 mm dengan lebar 600 mm atau lebih

7219.34.00.00

12.

Seamless carbon steel tubes/seamless carbon steel pipes

Dengan diameter lebih dari 12,5 mm

7304.39.00.00

13.

Carbon steel pipe

Dengan diameter dalam melebihi 12,5 mm

7306.30.90.20

14.

AC

Untuk kereta api

8415.82.20.00

15.

Motor traction

Motor dc, dengan keluaran melebihi 750W tetapi tidak melebihi 75 kW

8501.32.00.00

Motor dc, dengan keluaran melebihi 75 kW tetapi tidak melebihi 375 kW

8501.33.00.00

16.

 

 

 

 

 

Generator ac (alternator)

 

 

 

 

 

Dengan keluaran tidak melebihi 12,5 kVA

8501.61.10.00

Dengan keluaran melebihi 12,5 kVA

8501.61.20.00

Dengan keluaran melebihi 75 kVA tetapi tidak melebihi 150 kVA

8501.62.10.00

Dengan keluaran melebihi 150 kVA tetapi tidak melebihi 375 kVA

8501.62.90.00

Dengan keluaran melebihi 375 kVA tetapi tidak melebihi 750 kVA

8501.63.00.00

Dengan keluaran melebihi 750 kVA

8501.64.00.00

17.

Alternator

Untuk kereta api

8511.50.20.00

18.

Battery Nicad

Dengan ampere 75 Ah, voltage 1 - 12 V DC

8506.80.90.00

19.

Fuse

Voltase melebihi 1.000 volt

8535.10.00.00

20.

Cable

Untuk kereta api

7614.90.90.00

21.

Relay

Untuk voltase melebihi 60 volt

8536.49.00.00

22.

 

Traction engine control unit (TECU)

 

Untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt

8537.10.90.00

Untuk voltase melebihi 1.000 volt

8537.20.90.00

23.

 

Seat assy

 

For train, upholstered

9401.71.00.00

For train, not upholstered

9401.79.00.00

 

 

 

 
 

 

 

 
 

 

 

 
      MENTERI KEUANGAN,
       
                        ttd.
       
      AGUS D.W. MARTOWARDOYO