ABSTRAK |
: |
- |
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c dan d UU No.7 Tahun 1983 sebagai-
mana telah diubah terakhir dengan UU No.10 Tahun 1994, Menteri Keuangan
berwenang menentukan perwakilan oganisasi internasional dan pejabat perwa-
kilan organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subyek PPh,
dan berhubung tidak semua perwakilan organisasi internasional dan pejabatnya
yang berada di Indonesia bukan Subyek PPh, maka untuk kepastian hukum,
perlu diatur perlakuan PPh bagi perwakilan organisasi internasional dan
pejabatnya dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49,TLN No.3262) jo. UU No.9 Tahun
1994 (LN Tahun 1994 No.59,TLN No.3566); UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983
No.50,TLN No.3263) jis. UU No.7 Tahun 1991 (LN Tahun 1991 No.93,TLN No.3459)
dan UU No.10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.60,TLN No.3567); Keppres No.96/M
Tahun 1993.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Yang dimaksud dengan perwakilan organisasi internasional dan pejabat
perwa- kilan organisasi internasional; Perwakilan organisasi internasional
dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Perwakilan
organi- sasi internasonal dan pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam keputusan
ini bukan merupakan Subyek PPh; Syarat yang harus dipenuhi organisasi internasional
dan pejabatnya agar dapat diberi perlakuan PPh sebagaimana dimaksud dalam
keputusan ini.
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No. 251/KMK.04/1986, No. 330/KMK.
04/1992, No. 445/KMK.01/1992, No. 906/KMK.01/1993, dan No. 228/ KMK.01/1994. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995. |