PAJAK PENGHASILAN - PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL - PERLAKUAN
1994
KEPMENKEU NO. 611/KMK.04/1994 TANGGAL 23 DESEMBER 1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
ABSTRAK : - Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c dan d UU No.7 Tahun 1983 sebagai- mana telah diubah terakhir dengan UU No.10 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang menentukan perwakilan oganisasi internasional dan pejabat perwa- kilan organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subyek PPh, dan berhubung tidak semua perwakilan organisasi internasional dan pejabatnya yang berada di Indonesia bukan Subyek PPh, maka untuk kepastian hukum, perlu diatur perlakuan PPh bagi perwakilan organisasi internasional dan pejabatnya dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49,TLN No.3262) jo. UU No.9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.59,TLN No.3566); UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50,TLN No.3263) jis. UU No.7 Tahun 1991 (LN Tahun 1991 No.93,TLN No.3459) dan UU No.10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.60,TLN No.3567); Keppres No.96/M Tahun 1993.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Yang dimaksud dengan perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwa- kilan organisasi internasional; Perwakilan organisasi internasional dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Perwakilan organi- sasi internasonal dan pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini bukan merupakan Subyek PPh; Syarat yang harus dipenuhi organisasi internasional dan pejabatnya agar dapat diberi perlakuan PPh sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini.
CATATAN : - Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No. 251/KMK.04/1986, No. 330/KMK. 04/1992, No. 445/KMK.01/1992, No. 906/KMK.01/1993, dan No. 228/ KMK.01/1994.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.