KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR: 15/KMK.01/2003


TENTANG


PEMBENTUKAN KOMITE KEBIJAKAN
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa kebijakan Pemerintah di bidang pengelolaan utang dalam negeri memiliki makna yang sangat strategis bagi pengelolaan APBN, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan perkembangan pasar financial;

 

 

b.

bahwa di dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang pengelolaan Surat Utang Negara terdapat beberapa unit eselon I yang terkait baik secara teknis maupun konsepsional;

 

 

c.

bahwa koordinasi di antara para pimpinan unit eselon I terkait perlu dilakukan agar dapat dihasilkan rekomendasi kebijakan yang bersifat strategis kepada Menteri Keuangan dalam pengelolaan Surat Utang Negara;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Komite Kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1998 tentang Pinjaman Dalam Negeri Dalam Bentuk Surat Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 77);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1999 tentang Penerbitan Surat Utang Pemerintah Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Program (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 226);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE KEBIJAKAN PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA.

PERTAMA

:

Membentuk Komite Kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara, selanjutnya disebut Komite, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut.

 

 

Ketua merangkap Anggota

:

Sekretaris Jenderal.

 

 

Anggota

:

1.  Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;

 

 

 

 

2.  Direktur Jenderal Anggaran;

 

 

 

 

3.  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal;

 

 

 

 

4.  Kepala Badan Analisa Fiskal;

 

 

 

 

5.  Kepala Biro Hukum dan Humas.

 

 

Sekretaris merangkap Anggota

:

Kepala Pusat Manajemen Obligasi Negara.

KEDUA

:

Tugas Komite adalah:

 

 

1.

memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Keuangan mengenai hal-hal yang bersifat strategis berkaitan dengan pengelolaan Surat Utang Negara, yang meliputi:

 

 

 

a.   kebutuhan dan rencana penerbitan Surat Utang Negara tahunan;

 

 

 

b.   metode penjualan dan pembelian Surat Utang Negara;

 

 

 

c.   penunjukan agen penjual dan agen pembeli Surat Utang Negara;

 

 

 

d.   penetapan harga dan/atau bunga Surat Utang Negara;

 

 

 

e.   penyelesaian persoalan berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan Surat Utang Negara.

 

 

2.

melakukan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

KETIGA

:

Komite bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan atas pelaksanaan tugasnya.

KEEMPAT

:

Komite melakukan pertemuan secara reguler sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

KELIMA

:

Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Komite menetapkan Tata Tertib Rapat Komite dan membentuk Sekretariat Komite, serta menunjuk nara sumber.

KEENAM

:

Seluruh Anggota Komite, Sekretariat Komite, dan nara sumber wajib menjaga kerahasiaan semua informasi yang dikategorikan sebagai rahasia oleh Komite.

KETUJUH

:

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite ini dibebankan pada Bagian Anggaran 69 pada Departemen Keuangan.

KEDELAPAN

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

2.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

 

 

3.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

 

 

4.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan para Ketua/Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

5.

Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Jakarta I;

 

 

6.

Anggota Komite yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 8 Januari 2003

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BOEDIONO