KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 15/KMK.01/2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE KEBIJAKAN
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa kebijakan Pemerintah di bidang pengelolaan utang dalam negeri memiliki makna yang sangat strategis bagi pengelolaan APBN, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan perkembangan pasar financial; |
||||
|
|
b. |
bahwa di dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang pengelolaan Surat Utang Negara terdapat beberapa unit eselon I yang terkait baik secara teknis maupun konsepsional; |
||||
|
|
c. |
bahwa koordinasi di antara para pimpinan unit eselon I terkait perlu dilakukan agar dapat dihasilkan rekomendasi kebijakan yang bersifat strategis kepada Menteri Keuangan dalam pengelolaan Surat Utang Negara; |
||||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Komite Kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608); |
||||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843); |
||||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236); |
||||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799); |
||||
|
|
5. |
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1998 tentang Pinjaman Dalam Negeri Dalam Bentuk Surat Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 77); |
||||
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1999 tentang Penerbitan Surat Utang Pemerintah Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Program (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 226); |
||||
|
|
7. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
||||
|
|
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE KEBIJAKAN PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA. |
|||||
PERTAMA |
: |
Membentuk Komite Kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara, selanjutnya disebut Komite, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut. |
|||||
|
|
Ketua merangkap Anggota |
: |
Sekretaris Jenderal. |
|||
|
|
Anggota |
: |
1. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan; |
|||
|
|
|
|
2. Direktur Jenderal Anggaran; |
|||
|
|
|
|
3. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal; |
|||
|
|
|
|
4. Kepala Badan Analisa Fiskal; |
|||
|
|
|
|
5. Kepala Biro Hukum dan Humas. |
|||
|
|
Sekretaris merangkap Anggota |
: |
Kepala Pusat Manajemen Obligasi Negara. |
|||
KEDUA |
: |
Tugas Komite adalah: |
|||||
|
|
1. |
memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Keuangan mengenai hal-hal yang bersifat strategis berkaitan dengan pengelolaan Surat Utang Negara, yang meliputi: |
||||
|
|
|
a. kebutuhan dan rencana penerbitan Surat Utang Negara tahunan; |
||||
|
|
|
b. metode penjualan dan pembelian Surat Utang Negara; |
||||
|
|
|
c. penunjukan agen penjual dan agen pembeli Surat Utang Negara; |
||||
|
|
|
d. penetapan harga dan/atau bunga Surat Utang Negara; |
||||
|
|
|
e. penyelesaian persoalan berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan Surat Utang Negara. |
||||
|
|
2. |
melakukan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
||||
KETIGA |
: |
Komite bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan atas pelaksanaan tugasnya. |
|||||
KEEMPAT |
: |
Komite melakukan pertemuan secara reguler sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. |
|||||
KELIMA |
: |
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Komite menetapkan Tata Tertib Rapat Komite dan membentuk Sekretariat Komite, serta menunjuk nara sumber. |
|||||
KEENAM |
: |
Seluruh Anggota Komite, Sekretariat Komite, dan nara sumber wajib menjaga kerahasiaan semua informasi yang dikategorikan sebagai rahasia oleh Komite. |
|||||
KETUJUH |
: |
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite ini dibebankan pada Bagian Anggaran 69 pada Departemen Keuangan. |
|||||
KEDELAPAN |
: |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
|
|
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: |
|||||
|
|
1. |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
||||
|
|
2. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
||||
|
|
3. |
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; |
||||
|
|
4. |
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan para Ketua/Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan; |
||||
|
|
5. |
Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Jakarta I; |
||||
|
|
6. |
Anggota Komite yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. |
||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 8 Januari 2003 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
BOEDIONO |