ABSTRAK PERATURAN

PENGUSAHA KENA PAJAK_PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN_PERUBAHAN KEDUA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 135/PMK.011/2014 TANGGAL 18 JUNI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

ABSTRAK

-

bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.011/2014;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

Permenkeu RI No. 78/PMK.03/2010; Permenkeu RI No. 21/PMK.011/2014;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014, diubah sebagai berikut:

 

 

 

1.

Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

 Pengusaha Kena Pajak yang:

 a.

menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; dan

 b.

mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak,

2.

Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

Ketentuan mengenai penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

3.

Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Juni 2014.