ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||||||||||||||||||
PENGUSAHA KENA PAJAK_PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN_PERUBAHAN KEDUA |
|||||||||||||||||||||||||
2014 |
|||||||||||||||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 135/PMK.011/2014 TANGGAL 18 JUNI 2014 |
|||||||||||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK |
|||||||||||||||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.011/2014; |
||||||||||||||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
Permenkeu RI No. 78/PMK.03/2010; Permenkeu RI No. 21/PMK.011/2014; |
||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||||||||||||||||||||
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014, diubah sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Juni 2014. |