ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA_PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG_BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH
2013
PERMENKEU RI NOMOR 168/PMK.06/2013 TANGGAL 25 NOVEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG YANG BERASAL DARI PENYERAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA YANG MODALNYA SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMILIKI OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu mengembalikan pengurusan Piutang yang berasal dari penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah kepada masing-masing Penyerah Piutang.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 49 Prp. Tahun 1960 (LN Tahun 1960 No. 156, TLN 2104); Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 38 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 90)
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup pengembalian pengurusan piutang meliputi seluruh piutang yang pengurusannya telah diserahkan oleh Penyerah Piutang kepada PUPN Cabang. Piutang yang dimaksud yaitu piutang yang masih aktif diurus oleh PUPN Cabang, dan sudah dinyatakan PUPN Cabang sebagai piutang yang sementara belum dapat ditagih.
PUPN Cabang mengembalikan pengurusan piutang yang telah diserahkan oleh Penyerah Piutang dengan menerbitkan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang. Penerbitan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang dapat dilakukan untuk 1 (satu) BKPN atau untuk beberapa BKPN terhadap Penyerah Piutang yang sama.
Dalam hal terdapat gugatan terhadap PUPN/Direktorat Jenderal terkait dengan pengurusan piutang negara sebelum BKPN dikembalikan, penanganan perkara tetap dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal berkoordinasi dengan Penyerah Piutang.
Piutang yang penyerahannya berasal dari BUMN/BUMD atau badan-badan usaha yang dimiliki BUMN/BUMD yang menyalurkan dana dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling dan risk sharing, tetap diurus PUPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilakukan Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN atau penerbitan surat pengantar pengembalian BKPN.
Pengembalian pengurusan piutang yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
Produk hukum PUPN dan DJKN dalam rangka penyelesaian pengurusan piutang yang dikembalikan kepada Penyerah Piutang dan yang terbit setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 25 November 2013.