MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 216/PMK.01/2008


TENTANG


TATA CARA PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM BAGI PELAKSANAAN
TUGAS KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN DALAM RANGKA
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pengerahan sumber daya manusia, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang pada saat pencegahan dan penanganan krisis, Departemen Keuangan serta lembaga yang ditunjuk dan/atau badan khusus yang dibentuk, menetapkan ketentuan dan tata cara tersendiri;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan huruf a, dalam rangka pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan, perlu dilakukan penunjukan Konsultan Hukum guna membantu KSSK dalam menjalankan fungsi dan tugasnya;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Konsultan Hukum Bagi Pelaksanaan Tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Rangka Pencegahan dan penanganan Krisis;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4907);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM BAGI PELAKSANAAN TUGAS KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS.

 

 

Pasal 1

 

 

Guna pelaksanaan fungsi dan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis dapat ditunjuk satu atau beberapa Konsultan Hukum.

 

 

Pasal 2

 

 

Untuk dapat ditunjuk menjadi Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, calon Konsultan Hukum harus memenuhi kriteria sekurang-kurangnya sebagai berikut :

 

 

a.

memiliki pengalaman sebagai Konsultan Hukum di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya, khususnya dalam kegiatan penanganan penanganan permasalahan hukum dalam rangka penyehatan perbankan nasional;

 

 

b.

memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang hukum perbankan dan jasa keuangan lainnya, khususnya dalam kegiatan penanganan permasalahan hukum dalam rangka penyehatan perbankan nasional;

 

 

c.

lulus dari seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pelaksanaan kegiatan seleksi Konsultan Hukum dilakukan oleh Panitia Seleksi.

 

 

(2)

Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK.

 

 

Pasal 4

 

 

Seleksi untuk menjadi Konsultan Hukum dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

 

 

a.

Penyampaian surat permintaan dari panitia seleksi kepada calon Konsultan Hukum yang tercantum dalam daftar pendek (short list) agar masing-masing menyampaikan proposalnya (Request for Proposal);

 

 

b.

Penerimaan dan penelitian dokumen proposal dari calon Konsultan Hukum oleh panitia seleksi;

 

 

c.

Pemilihan calon Konsultan Hukum untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);

 

 

d.

Pelaksanaan presentasi (beauty contest);

 

 

e.

Penunjukan Konsultan Hukum.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Dokumen proposal yang wajib disampaikan kepada panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari proposal teknis dan proposal biaya atau harga.

 

 

(2)

Proposal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sedikitnya hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

a.

pengalaman sebagai Konsultan Hukum, khususnya dalam penanganan penanganan permasalahan hukum dalam rangka penyehatan perbankan nasional;

 

 

 

b.

kemampuan atau spesialisasi dari kantor Konsultan Hukum yang akan menjadi nilai lebih dibandingkan dengan Konsultan Hukum lainnya;

 

 

 

c.

kemampuan atau keahlian para anggota tim dari kantor Konsultan Hukum dalam menangani permasalahan hukum perbankan dan atau jasa keuangan lainnya.

 

 

(3)

Proposal teknis wajib disampaikan atau disertai dengan data-data pendukung.

 

 

(4)

Proposal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penawaran harga atas jasa yang akan diberikan.

 

 

Pasal 6

 

 

Panitia Seleksi melakukan evaluasi kelengkapan administrasi terhadap proposal-proposal yang telah disampaikan oleh masing-masing Konsultan Hukum yang dituangkan dalam suatu dokumen kelengkapan administasi.

 

 

Pasal 7

 

 

Panitia Seleksi menetapkan calon Konsultan Hukum yang akan mengikuti tahap presentasi (beauty contest) berdasarkan hasil evaluasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

 

 

Pasal 8

 

 

Dalam presentasi pemilihan Konsultan Hukum, masing-masing calon Konsultan Hukum mempresentasikan pengalaman, kemampuan dan kelebihannya sebagaimana tertuang dalam proposal yang telah disampaikan kepada Panitia Seleksi.

 

 

Pasal 9

 

 

Berdasarkan presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Panitia Seleksi menyusun terhadap masing-masing calon Konsultan Hukum dari nilai yang tertinggi sampai dengan yang terendah.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Panitia menetapkan calon Konsultan Hukum yang memperoleh nilai tertinggi untuk mengikuti negosiasi teknis maupun biaya guna memperoleh harga yang wajar yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

(2)

Dalam hal negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, Panitia Seleksi dapat menetapkan calon Konsultan Hukum berikutnya sesuai dengan urutan dalam daftar penilaian untuk mengikuti negosiasi teknis dan biaya.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Penunjukan Konsultan Hukum ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK.

 

 

(2)

Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan kontrak kerja (engagement letter) antara Sekretaris KSSK untuk dan atas nama Menteri Keuangan dengan Konsultan Hukurn.

 

 

Pasal 12

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 16 Desember 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI