KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 314/KMK.04/1998
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 229/KMK.04/1998
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. bahwa pada tanggal 20 Mei 1997 ditandatangani
"Memorandum of Understanding" antara
Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Kehutanan
Republik Indonesia dengan Research Division Komatsu Ltd;
b. bahwa Research Division Komatsu adalah badan yang bertujuan untuk mengadakan riset dan pengembangan teknik reboisasi hutan meranti di Indonesia; c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Research Division Komatsu Ltd sebagai Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
|||||
Mengingat | : |
|
|
||||
|
|
||||||
|
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KMK.04/1998. | |||||
Pasal I Mengubah lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.04/1998, dengan menambah nomor urut baru setelah angka V.53, yaitu angka: "54. Research Division Komatsu Ltd" |
|||||||
Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |