PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 25 TAHUN 2012


TENTANG


GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.

 

BAB II

KEDUDUKAN DAN TUGAS

Pasal 2

   

Gugus Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

   

Gugus Tugas berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

   

Gugus Tugas mempunyai tugas:

   

a.

mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi;

   

b.

memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi;

   

c.

melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan

   

d.

melaksanakan evaluasi dan pelaporan.

 

BAB III

ORGANISASI

Pasal 5

 

 

(1)

Susunan Organisasi Gugus Tugas terdiri atas Pimpinan dan Anggota.

 

 

(2)

Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

 

 

 

a.

Ketua

:

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

 

 

 

b.

Ketua Harian

:

Menteri Agama.

 

 

(3)

Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

 

 

 

a.

Menteri Komunikasi dan Informatika;

 

 

 

b.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

 

 

 

c.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

 

 

 

d.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

 

 

 

e.

Menteri Dalam Negeri;

 

 

 

f.

Menteri Perindustrian;

 

 

 

g.

Menteri Perdagangan;

 

 

 

h.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,

 

 

 

i.

Menteri Kesehatan;

 

 

 

j.

Menteri Sosial;

 

 

 

k.

Menteri Pemuda dan Olahraga;

 

 

 

1.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

 

 

m.

Jaksa Agung Republik Indonesia;

 

 

 

n.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan

 

 

 

o.

Ketua Lembaga Sensor Film.

Pasal 6

 

 

(1)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.

 

 

(2)

Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama.

 

 

(3)

Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.

 

 

(4)

Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sub Gugus Tugas diatur oleh Ketua Gugus Tugas.

 

BAB IV

GUGUS TUGAS PROVINSI DAN

GUGUS TUGAS KABUPATEN/KOTA

Pasal 7

 

 

(1)

Di Provinsi dapat dibentuk Gugus Tugas Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Gugus Tugas Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.

Pasal 8

 

 

(1)

Di Kabupaten/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Gugus Tugas Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.

Pasal 9

 

 

Pengaturan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.

 

BAB V

TATA KERJA

Pasal 10

 

 

(1)

Ketua merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan bertanggung jawab terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi.

 

 

(2)

Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi.

Pasal 11

 

 

(1)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gugus Tugas menyelenggarakan Rapat Pleno dan Rapat Harian.

 

 

(2)

Rapat Pleno dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota yang diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua.

 

 

(3)

Rapat Harian dihadiri oleh Anggota yang diselenggarakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam I (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua Harian.

Pasal 12

 

 

Dalam hal dipandang perlu, rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat mengikutsertakan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.

 

BAB VI

SEKRETARIAT

Pasal 13

 

 

(1)

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat.

 

 

(2)

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.

 

 

(3)

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas.

 

BAB VII

PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pasal 14

 

 

Gugus Tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi secara berkala.

Pasal 15

 

 

(1)

Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi kepada Presiden secara tahunan dan lima tahunan.

 

 

(2)

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.

 

 

(3)

Laporan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.

 

BAB VIII

PEMBIAYAAN

Pasal 16

 

 

(1)

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Belanja Kementerian Agama.

 

 

(2)

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas Provinsi, Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

             

 

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 2 Maret 2012

             

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

                       ttd.


SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Maret 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
               REPUBLIK INDONESIA,


                               ttd.


                    AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 66