PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 64 TAHUN 2007


TENTANG


PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL

DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 

Menimbang

:

a.

bahwa setelah berstatus sebagai pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero), penerimaan besarnya pensiun yang diterima oleh pegawai Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan tidak sama dengan penerimaan pensiun Pegawai Negeri Sipil pada umumnya;

 

 

b.

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian amanat yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah memenuhi kewajiban masa lalu mengenai pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan (Past Service Liability);

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero);

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan ;

1.

Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PIKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini telah berubah bentuk menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero).

2.

Iuran pensiun adalah iuran program pensiun yang merupakan kewajiban pegawai selama masih aktif bekerja dan atau kewajiban PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk penyelenggaraan program pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero).

3.

Penghasilan adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dari pegawai yang menjadi dasar potongan iuran pensiun.

4.

Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada isteri/suami/ anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero).

5.

Pensiun pokok adalah besaran nilai yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pensiun.

BAB II

PENERIMA PENSIUN

Pasal 2 

Pegawai berhak menerima :

a.

pensiun;

b.

tunjangan keluarga;

c.

tunjangan pangan; dan

d.

tunjangan pajak penghasilan pensiun.

Pasal 3 

Penerima pensiun meliputi :

a.

pegawai yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun; dan

b.

penerima pensiun janda/duda/anak/orang tua.

Pasal 4

Ketentuan mengenai syarat-syarat penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BAB III

 PENYESUAIAN PENSIUN

Pasal 5

(1)

Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berhak memperoleh pensiun pokok yang besarnya disesuaikan sama dengan pensiun pokok yang diterima oleh penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil.

(2)

Hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhitung mulai bulan ke 6 (enam) sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

(3)

Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada :

a.

pangkat/golongan ruang terakhir pada saat diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta Api Indonesia (Persero);

b.

gaji pokok terakhir pada saat diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta Api Indonesia (Persero);

c.

masa kerja pensiun pada saat diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun; atau

d.

pensiun pokok terakhir pada saat diberikan hak pensiun.

Pasal 7

Penyesuaian pensiun bagi pegawai yang diangkat sebagai Direksi didasarkan pada pangkat/golongan ruang, gaji pokok, masa kerja dan pensiun pokok terakhir sebelum diangkat sebagai Direksi.

Pasal 8

Penyesuaian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada daftar penerima pensiun yang dibuat oleh Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pemberian persetujuan.

Pasal 9

Dalam hal Pemerintah mengubah besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dan/atau mengubah kebijakan mengenai program pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesuaikan gaji pokok pegawai dan/atau program pensiun pegawai.

BAB IV

 SUMBER PENDANAAN

Pasal 10

Sumber pendanaan pembayaran pensiun pegawai berasal dari :

a.

Iuran pegawai sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai;

b.

PT Kereta Api Indonesia (Persero);

c.

Past Service Liabilities yang dibayarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero);

d.

Hasil investasi dari akumulasi dana pensiun pegawai yang pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan berada di PT Asuransi Jiwasraya (Persero); dan

e.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pasal 11

Besaran dana dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Negara BUMN sesuai peraturan perundang - undangan.

BAB V

PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENYESUAIAN PENSIUN PEGAWAI

 Pasal 12

(1)

Pelaksanaan pembayaran pensiun pegawai dilakukan oleh PT Taspen

(2)

Biaya pelaksanaan pembayaran pensiun pegawai oleh PT Taspen (Persero) menjadi beban PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Pasal 13 

(1)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyetorkan Iuran Pegawai dan dana dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 kepada PT Taspen (Persero).

(2)

Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembayaran program pensiun pegawai.

BAB VI

 PENYELENGGARAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN

Pasal 14

(1)

Selain program pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pegawai dan penerima pensiun berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.

(2)

Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai dan penerima pensiun beserta keluarganya dilakukan oleh PT Asuransi Kesehatan (Persero) dengan iuran dan program yang sama sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 15

Sumber pendanaan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berasal dari :

a.

Iuran pemeliharaan kesehatan pegawai dan penerima pensiun sebesar 2% dari penghasilan;

b.

Iuran PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 2% dari penghasilan.

Pasal 16

Dalam hal Pemerintah mengubah kebijakan besaran iuran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesuaikan besaran iuran penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

Pembayaran pensiun kepada penerima pensiun sebelum dilakukan oleh PT Taspen (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan perjanjian yang telah ada antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyelesaikan pengakhiran perjanjian antara PT Kereta Api (Persero) dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tentang penyelenggaraan program pensiun pegawai.

Pasal 19 

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Direksi PT Taspen (Persero) serta Direksi PT Askes (Persero) baik sendiri-sendiri maupun bersama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 20 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta 

pada tanggal 29 November 2007

PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 November 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 142

Penjelasan...............