ABSTRAK PERATURAN
PENGALOKASIAN ANGGARAN_TRANSFER_DAERAH
2013
PERMENKEU RI NOMOR 145/PMK.07/2013 TANGGAL 1 NOVEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALOKASIAN ANGGARAN TRENSFER KE DAERAH.
ABSTRAK :- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah, telah diatur mekanisme pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah, sehingga guna meningkatkan efisiensi pelaksanaan pengalikasian anggaran transfer ke daerah, perlu mengatur kembali mekanisme pengalokasian anggaran transfer ke daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN 4151) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 112, TLN 4884); UU No. 20 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 78, TLN 4301); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004, TLN 4438); UU No. 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62, TLN 4633); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 151, TLN 5178); Permenkeu RI No. 93/PMK.02/2011.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Anggaran Transfer ke Daerah meliputi Dana Perimbangan (yang terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus), Dana Otonomi Khusus (yang terdiri atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Dana Otonomi Khusus Provinsi aceh, dan Dana Penyesuaian (yang terdiri atas Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Bantuan Operasional Sekolah, dan Dana Insentif Daerah).
Ruang lingkup pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah meliputi:
a. penganggaran anggaran Transfer ke Daerah;
b. penyediaan data anggaran Transfer ke Daerah, dan
c. perhitungan dan penetapan alokasi anggaran Transfer ke
Daerah.
Dalam hal terdapat adanya kebijakan dalam Undang-Undang mengenai APBN terkait dengan alokasi anggaran Transfer ke Daerah selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, tata cara pengalokasiannya diatur tersendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 1 November 2013.