ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PENGELOLAAN_DANA DARURAT

PERMENKEU RI NOMOR 81/PMK.07/2013 TANGGAL 12 APRIL 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT

ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan  Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang Dana Darurat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Darurat Negara.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

PP No. 44 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 76, TLN 5299).

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Tata cara pengelolaan dana darurat  yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa.

 

CATATAN : -  Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat kepada Pemerintah Daerah yang mengalami Bencana Nasional dan/atau peristiwa luar biasa dan tidak dapat ditanggulangi dengan APBD yang merupakan keperluan mendesak.

                   - Kepala Daerah yang daerahnya mengalami bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa mengajukan permintaan dana darurat kepada Menteri, dan salinan permintaan dana darurat disampaikan oleh Menteri kepada Kepala BNPB.

                    - Dalam hal sebagian dan/atau seluruh dana darurat diteruskan kepada BUMD, KAK rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana beserta rencana anggaran belanja harus dilampiri dengan surat pernyataan Kepala Daerah bahwa Dana darurat akan disalurkan sebagai hibah.

                   -   Menteri bersama Kepala BNPB dan/atau menteri/pimpinan lemaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permintaan dana darurat.

                   -    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -    Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 12 April 2013.