ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA_PENGELOLAAN_DANA DARURAT
PERMENKEU RI NOMOR 81/PMK.07/2013 TANGGAL 12 APRIL 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA DARURAT
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang Dana Darurat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Darurat Negara.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
PP No. 44 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 76, TLN 5299).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tata cara pengelolaan dana darurat yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa.
CATATAN : - Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat kepada Pemerintah Daerah yang mengalami Bencana Nasional dan/atau peristiwa luar biasa dan tidak dapat ditanggulangi dengan APBD yang merupakan keperluan mendesak.
- Kepala Daerah yang daerahnya mengalami bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa mengajukan permintaan dana darurat kepada Menteri, dan salinan permintaan dana darurat disampaikan oleh Menteri kepada Kepala BNPB.
- Dalam hal sebagian dan/atau seluruh dana darurat diteruskan kepada BUMD, KAK rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana beserta rencana anggaran belanja harus dilampiri dengan surat pernyataan Kepala Daerah bahwa Dana darurat akan disalurkan sebagai hibah.
- Menteri bersama Kepala BNPB dan/atau menteri/pimpinan lemaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permintaan dana darurat.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 12 April 2013.