PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 6 TAHUN 2010


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 72 TAHUN 2006 TENTANG
TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN
PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  

:

a.

bahwa berhubung pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit tenaga Listrik dijadwalkan selesai pada tanggal 31 Desember 2014 dan dilakukan program percepatan lanjutan, maka dipandang perlu memperpanjang masa kerja Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;

Mengingat 

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3395) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);

 

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 72 TAHUN 2006 TENTANG TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK.

 

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Masa kerja Tim Koordinasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2014."

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 22 Januari 2010

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO